Pelit atau kikir kepada diri sendiri dan orang lain adalah perilaku yang tercela. Apalagi, jika hal itu dilakukan suami kepada istrinya.
Maka, tak jarang perilaku suami perhitungan terhadap istri itu mengakibatkan perpecahan rumah tangga. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang perhitungan atau pelit terhadap istrinya? Simak pembahasan lengkapnya.
1. Tidak dibenarkan di dalam Islam
Dalam agama apa pun, tidak ada yang mengajarkan bahwa suami diperbolehkan untuk pelit kepada keluarganya. Terlebih lagi di dalam Islam, istri adalah sosok utama yang wajib dimuliakan oleh suaminya.
Sebab, pada saat seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang perempuan, maka sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah yang layak. Sebagaimana yang telah Allah SWT sebutkan di dalam Alquran.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
"Kewajiban laki-laki memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada istri dengan cara ma'ruf (baik)." (QS. Al-Baqarah: 232)
Jadi, dapat disimpulkan dari ayat tersebut bahwa laki-laki yang telah berumah tangga memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya secara layak. Maka dari itu, perilaku perhitungan tidaklah dibenarkan dalam kehidupan rumah tangga.
2. Akan menutup pintu rezeki yang lain
Jika alasan suami perhitungan terhadap istri karena takut kehabisan uang, maka pemikiran itu adalah keliru. Padahal, Allah SWT telah berjanji untuk terus-menerus menambah nikmat seorang hamba-Nya, apabila ia memuliakan istri dan anak-anaknya.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS. Ath-Thalaq: 7)
Islam tidak mengajarkan kaum Muslimin untuk berperilaku pelit atau kikir hanya untuk memperbanyak harta dunia. Justru, Allah meminta umat-Nya untuk terus berbuat baik, dengan memberi hadiah dan sedekah kepada orang yang mereka sayangi, agar harta kekayaannya menjadi berkah dan bertambah banyak lewat cara yang tidak disangka-sangka.
3. Istri boleh mengambil uang suami
Apabila tingkat perhitungan suami terhadap istri sudah berlebihan hingga menimbulkan sifat pelit atau kikir, maka Rasulullah pernah menganjurkan umatnya untuk mengambil uang suaminya itu. Sebab, sang suami dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan nafkah yang cukup.
Kebolehan istri mengambil uang suami yang kikir dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari. Rasulullah pernah bersabda:
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
Artinya:
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)
Meskipun seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami yang perhitungan hingga kikir, tapi perlu digarisbawahi jika jumlah yang diambil hanyalah sebatas untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Jika jumlah yang diambil melebihi kebutuhan, maka hal itu bisa dianggap sebagai pencurian.
4. Bagaimana kata hukum negara?
Ternyata, suami perhitungan terhadap istri juga bisa menjadi perkara yang dapat dibawa ke meja hijau. Akan tetapi, perkara tersebut haruslah memenuhi syarat pengaduan, sesuai aturan yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang.
Jika suami perhitungan atau kikir terhadap istri mengakibatkan penderitaan secara psikis, maka hal tersebut termasuk dalam tindakan kekerasan psikis. Tentu, hal tersebut bisa diadukan sebagai tindak pidana apabila istri mengalami ketakukan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya lantaran sikap suami yang perhitungan dan pelit yang terjadi berulang kali.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suami perhitungan terhadap istri karena alasan duniawi tidak bisa dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara. Maka dari itu, cobalah untuk meminta bantuan seorang ahli yang dapat kamu percaya, untuk menengahkan masalah rumah tanggamu saat ini. Semoga informasi di atas bisa membantumu, ya!