Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Perselingkuhan akan merugikan banyak pihak

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Selingkuh adalah perbuatan yang harus dihindari saat seseorang telah memiliki pasangan. Pasalnya, selingkuh tidak hanya bisa merusak hubungan, tapi juga rasa percaya diri pasangan.

Beruntungnya, saat ini Indonesia telah mengeluarkan pasal perselingkuhan KUHP. Sehingga, para pelaku perselingkuhan itu, bisa dijatuhkan tindak pidana.

Penasaran dengan pasal perselingkuhan KUHP? Pelajari sama-sama di bawah ini.

1. Pernikahan dan perselingkuhan

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Dalam Hukum Perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengatakan bahwa:

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Maka dari itu, apabila dalam rumah tangga tidak terjalin lagi keterikatan, atau kebahagiaan yang terusak lantaran hadirnya orang ketiga, hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana. Tentu saja, jika laporan perselingkuhan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku selingkuh akan mendapat hukuman yang berlaku.

2. Selingkuh menurut hukum negara

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved