Seperti yang telah diketahui bahwa mahar menjadi salah satu syarat sah nikah yang harus dipenuhi calon mempelai laki-laki dan diberikan kepada calon istrinya. Aturan memberikan mahar ini telah Allah SWT atur dalam Alquran surah An-Nisa ayat 4. Allah berfirman bila mahar tersebut hukumnya wajib diberikan.
Kendati demikian, perlu kamu ketahui pula bahwa ternyata ada mahar yang tidak diperbolehkan. Sebab, bila mahar-mahar itu diberikan, maka tidak akan memberikan kebaikan bagi kamu dan pasangan.
Kalau begitu, apa saja mahar yang tidak diperbolehkan? Calon pengantin, kamu wajib cari tahu jawabannya di sini.
1. Tidak diperoleh dengan cara yang baik
Sesuatu yang haram sangat dilarang di dalam agama Islam. Bukan hanya soal jenis barang yang akan diberikan, tetapi juga soal bagaimana kamu mendapatkan barang yang akan dijadikan mahar tersebut.
Beli atau pilihlah mahar dengan cara yang halal juga baik. Sebab, dengan melakukan apa yang Allah SWT perintahkan, maka itu akan menjadi langkah awal keridaan Sang Pencipta terhadap rumah tanggamu.
2. Tidak memiliki nilai
Menurut Mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik, beliau memberikan batas minimal pemberian mahar dalam perkawinan, yaitu sebesar 10 dirham. Selain itu, tidak diperbolehkan juga mahar yang tidak memiliki nilai.
Sebab, pemberian mahar kepada calon istri bertujuan untuk memuliakan dirinya sekaligus memberikan manfaat dalam kehidupannya. Itulah mengapa, barang atau jasa yang tidak memiliki nilai manfaat ataupun kebaikan termasuk ke dalam mahar yang tidak diperbolehkan.
3. Memberatkan pihak laki-laki
Pun sebaliknya. Bukan karena kamu ingin diberikan mahar yang bisa menaikkan derajatmu, lantas kamu memberatkan pihak laki-laki dengan mahar yang mahal atau susah didapatkan.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan Rasulullah SAW, sebaiknya mahar tidak memberatkan pihak mana pun.
"Sesungguhnya perkawinan yang besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Imam Ahmad)
4. Terlalu berlebihan
Allah dan Rasul-Nya tidak menyukai sesuatu yang berlebihan, dan begitu pula dengan mahar. Hal ini karena, penetapan mahar yang diberikan juga akan mencerminkan bagaimana karakter dan sifat perempuan tersebut atau pun keluarganya.
Itulah mengapa, Rasulullah telah memberi imbauan kepada umatnya lewat hadis. Beliau mengatakan bahwa perempuan yang baik hati adalah yang memudahkan mahar serta perkawinannya, dan baik pula akhlaknya.
5. Tidak diketahui keberadaannya
Terakhir, mahar yang tidak diperbolehkan adalah mahar yang tidak bisa dipastikan keberadaannya. Seperti apa bentuknya, di mana letak mahar tersebut, dan tidak diketahui juga bagaimana cara mendapatkannya tidak bisa dijadikan sebagai mahar. Alasannya, mahar penikahan adalah sesuatu yang berwujud nyata dan bisa dirasakan manfaatnya bagi sang istri.
Pembahasan mahar yang tidak diperbolehkan dalam pernikahan ini menjadi bukti selanjutnya bagaimana Islam memuliakan perempuan. Sebab, Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak ingin perempuan yang akan dijadikan istri tidak dimuliakan. Semoga tulisan ini membantumu dalam memilih mahar nanti, ya, Bela.