Mengapa Pernikahan Beda Agama Sering Gagal? Ini 7 Alasannya

Kamu perlu mempertimbangkannya matang-matang

Mengapa Pernikahan Beda Agama Sering Gagal? Ini 7 Alasannya

Selain childfree, isu pernikahan beda agama juga marak diperbincangkan belakangan ini. Banyak yang menilai bahwa perbedaan agama tak seharusnya menjadi halangan bagi dua insan yang sedang jatuh cinta untuk bersatu.

Padahal, dalam ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia sudah tegas melarang pernikahan beda kepercayaan ini. Belum lagi, peraturan negara yang semakin mempertegas bahwa hal itu tidak boleh untuk dilakukan.

Pasalnya, menikah dengan seseorang yang memiliki perbedaan keyakinan dengan kita bukan hanya melanggar norma agama. Akan tetapi, perbedaan tersebut bisa menjadi sumber pemicu perselisihan di beberapa rumah tangga. 

Tentu saja pembahasan ini bukan lagi sesuatu yang baru di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Maka dari itu, sejak dulu para ahli telah melakukan sebuah penelitian dan menyimpulkan bahwa pernikahan dengan perbedaan keyakinan memiliki tingkat kegagalan yang lebih tinggi. 

Memangnya, apa saja risiko yang mungkin terjadi dalam pernikahan beda agama? Penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

1. Keabsahan pernikahan

Mengapa Pernikahan Beda Agama Sering Gagal? Ini 7 Alasannya

Sebagai negara yang berpegang teguh pada Undang-Undang, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia telah diatur di dalamnya. Termasuk mengenai sahnya pernikahan yang harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing individu, telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan di atas, pasangan yang ingin menikah menyerahkan keputusannya sesuai dengan ajaran agama mereka masing-masing. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah sebagian besar agama yang dianut masyarakat Indonesia tidak membolehkan melakukan pernikahan beda agama. Misalnya, dalam Islam kamu akan menemukan perintah itu dalam QS. Al-Baqarah: 221. Sedangkan dalam ajaran Kristen, pernikahan beda agama dilarang dalam I Korintus 6: 14-18.

Maka dari itu, apabila pernikahan beda agama tersebut dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan Kristen, maka akan terjadi permasalahan mengenai pencatatan pernikahan. Apabila nantinya dilakukan di Kantor Catatan Sipil, maka petugas akan tetp melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

Jika pegawai pencatat perkawinan merasa bahwa pernikahan tersebut melanggar UUP, maka ia bisa menolak untuk melakukan pencatatan, seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 21 ayat (1) UUP.

2. Integrasi dua budaya

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved