Perlukah Melakukan Perjanjian Pra-nikah? Yuk, Simak Penjelasannya!

Memang penting ya? Buat apa sih?

Perlukah Melakukan Perjanjian Pra-nikah? Yuk, Simak Penjelasannya!

Bela, pernahkan kamu mendengar tentang perjanjian pranikah? Ya, seperti namanya perjanjian ini dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuannya adalah untuk mengatur porsi masing-masing individu di dalam pernikahan, baik secara porsi dalam tugas dan tanggung jawab maupun porsi dalam hal finansial. Banyak orang yang masing menganggap bahwa perjanjian pranikah adalah sesuatu yang tabu. Mereka yang melakukannya dianggap tidak sama-sama tulus dengan pasangan atau dianggap sebagai persiapan terburuk jika nantinya pasangan yang menikah ini memutuskan untuk berpisah.

2-allanzilmermancom-c32f3cd526a3e8e81f374b8725267b7e.jpgallanzilmerman.com

Sebelum berpikir lebih jauh, yuk simak dulu penjelasan dari Popbela ini. Agar kamu dan pasangan bisa memahami apa itu perjanjian pranikah. Mengenai perlu tidaknya bisa kamu tentukan sendiri, karena semua tergantung dari masing-masing individu.

Apa sih isi perjanjian pra nikah itu?

2-blackfilmcom3-2db0b93d18f25bedf4315539db3eeafb.jpgblackfilm.com

1. Pemisahan harta benda. Di sini kamu dan pasang bisa mengatur tentang penggabungan atau pemisahan harta yang kalian miliki sebelum dan sesudah menikah.

2. Pemisahan hutang. Selain pemisahan harta, kalian juga perlu melakukan pemisahan hutang. Jangan sampai jika ada salah satu di antara kalian memiliki hutang sebelum menikah dan pasangan ikut menanggung atau membuatnya menjadi beban.

3. Perjanjian kawin, yaitu bagaimana kamu dan pasangan akan mengatur aset kalian masing-masing setelah menikah, terutama berhubungan dengan anak-anak yang dihasilkan dalam pernikahan.

Perjanjian pranikah: perlindungan pada hak atau benteng ketidakpercayaan pada pasangan?

2-blackfilmcom-c2157b12f1dc9308ae28dfad001ba7a8.jpgblackfilm.com

Well, memang ada juga yang mengatakan bahwa adanya perjanjian pranikah adalah salah satu tanda ketidakpercayaan pada pasangan. Di mana masing-masing individu memiliki keraguan dalam menjalani rumah tangga sehingga membuat perjanjian ini. Bentuk persiapan terbaik untuk menghadapi hal terburuk dalam pernikahan.

2-wwwpinterestcom-7c46bf0c9b390a052463878ab2b51a1c.jpgpinterest.com

Akan tetapi, perjanjian pranikah tidak sekaku itu kok, Bela. Semua kembali lagi pada niatmu dan pasangan ketika membuat perjanjian ini. Perjanjian ini masih bisa diubah di kemudian hari asalkan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan. Lagi pula, perjanjian pranikah di Indonesia memiliki kekuatan hukum yaitu pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

2-aceshowbizcom-15713ee309e332f3e549787c646594ff.jpgaceshowbiz.com

Berniat untuk memiliki perjanjian pra nikah, Bela? Pastikan kamu dan pasangan membahasnya dengan serius dan didasari keterbukaan satu sama lain ya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved