Pernikahan merupakan impian setiap insan berpasangan. Membangun bahtera rumah tangga, memiliki anak, hingga hidup bahagia bersama pasangan sampai tua nanti. Sebelum kamu melangsungkan pernikahan, banyak berkas dan perizinan yang harus kamu miliki. Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat izin nikah, tetapi kamu bisa mengurusnya sendiri, lho.
Berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan, berikut rangkuman syarat dan tata cara mengurus surat izin menikah di KUA untuk kamu, Bela.
1. Surat pengantar RT dan RW setempat
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu keluarga dan fotokopinya.
2. Surat Izin Menumpang Menikah
Setelah kamu mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Kamu akan diberikan isian blangko seperti:
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal-usul
- N3 : Surat persetujuan mempelai
- N4 : Surat keterangan tentang orang tua.
3. Akta Nikah
Akta Nikah bisa di dapatkan jika kamu sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP orangtua
- Surat Pengantar RT dan RW dan fotokipnya.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum menikah
- Surat izin menumpang nikah.
4. Surat Rekomendasi KUA asal
Kamu bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat kamu berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4
- Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita
- Pas Foto 2x3 background warna biru
- Pas foto berdampingan 4x6
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi ijazah
5. Surat Permohonan KUA Tujuan
Surat Permohonan KUA Tujuan diperuntukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah kamu lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Adapun biaya jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu adalah sebesar Rp.600.000.
Itu dia persyaratan dan cara mengurus surat nikah di KUA yang nantinya harus kamu persiapkan. Semoga nggak bingung lagi, ya, Bela.