Menikah adalah suatu ibadah yang tertera di Al-Qur'an di mana bersatunya dua insan antara satu laki-laki dan satu perempuan dalam janji suci. Menikah bukanlah hal yang mudah, yakni kamu memulai kehidupanmu yang baru bersamanya sampai maut memisahkan.
Dalam pernikahan, terdapat rukun nikah beserta syarat yang harus ada. Apabila salah satunya nggak ada, maka pernikahan dianggap nggak sah di mata agama.
Bagi kamu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun nikah dan syarat sah nikah dalam agama Islam.
Rukun Nikah
Rukun Nikah 1: Ada mempelai laki-laki
Sejatinya, pernikahan dimulai pada saat akad nikah dilaksanakan. Bagaimana bisa akan akan berlangsung jika mempelai laki-lakinya nggak ada.
Akad juga nggak bisa diwakilkan karena pada saat berlangsungnya akad juga merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
Rukun Nikah 2: Ada mempelai perempuan
Pada syariat Islam, disebutkan juga sahnya pernikahan saat ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Seorang laki-laki dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi.
Haram untuk dinikahi di antaranya, pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Rukun Nikah 3: Ada wali nikah bagi perempuan
Selain ada mempelai laki-laki dan perempuan, juga diperlukan wali nikah. Wali merupakan orang tua mempelai perempuan baik ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah.
Jika diurutkan, yang berhak menjadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Rukun Nikah 4: Ada saksi nikah 2 orang laki-laki
Rukun nikah selanjutnya, yaitu ada saksi nikah. Dibutuhkan dua saksi nikah laki-laki yang mempunyai enam persyaratan, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Dua orang saksi ini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. Jika nggak ada saksi maka pernikahan tersebut nggak sah di mata hukum dan agama.
Rukun Nikah 5: Ijab dan qabul
Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat "saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri. Pada rukun nikah ini harus dipenuhi semuanya dan nggak bisa ditawar lagi.
Syarat Nikah
Syarat Nikah 1: Beragama Islam bagi pengantin laki-laki
Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam, maka haruslah mempelai laki-laki dan perempuan beragama Islam. Nggak akan sah pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara Islam.
Syarat Nikah 2: Bukan laki-laki mahram bagi calon istri
Pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki-laki dan perempuan yang nggak mempunyai ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahram mempelai laki-laki dari pihak ayah. Oleh karena itu, mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.
Syarat Nikah 3: Mengetahui wali akad nikah
Penentuan wali juga penting untuk dilakukan sebelum menikah. Bagi seorang laki-laki, mengetahui asal usul seorang perempuan juga diperlukan. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.
Walaupun diperkenankan, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan. Karena ada seorang ayah yang nggak diperkenankan menjadi wali anaknya sendiri. Tetapi, ada pula meskipun nggak serumah tetapi seorang ayah berhak menjadi seorang wali bagi mempelai perempuan.
Syarat Nikah 4: Tidak sedang melaksanakan haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan. Akan tetapi, saat seseorang melakukan ibadah haji, nggak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.
Seperti yang tertera dalam hadis berikut:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Syarat Nikah 5: Tidak karena paksaan
Saat pernikahan terjadi, nggak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu, pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika dahulu pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, sekarang pernikahan merupakan pilihan dari kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.
Apakah mahar termasuk rukun nikah?
Melansir islam.nu.or.id, mahar bukanlah termasuk rukun nikah atau syarat dalam pernikahan. Pembahasan mengenai mahar termasuk rukun dalam pernikahan atau tidak juga terjadi di kalangan ulama.
Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa mahar bukanlah rukun dalam pernikahan, sedangkan mazhab Maliki menganggap mahar termasuk rukun pernikahan yang sah.
Pada akhirnya, para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dengan jumlah minimalnya sepuluh dirham. Kewajiban menyerahkan mahar juga ada di dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Itu tadi rukun nikah beserta syarat sahnya bagi yang beragama Islam. Semoga bisa menjadi panduan dan pengetahuan sebelum merencanakan pernikahan ya, Bela.