Mas kawin adalah salah satu yang sering didengar ketika prosesi pernikahan dilakukan. Mas kawin juga disebut sebagai sesuatu yang harus ada dalam sebuah pernikahan, bahkan beberapa dari pernikahan membuat mas kawin sangat fenomenal akan nilainya. Ada yang terbilang sangat besar dan ada yang sesuai kemampuan sang mempelai laki-laki.
Nah sebenarnya seperti apa sih mas kawin yang diharuskan dalam Islam itu?
Arti mas kawin
Mas kawin juga sering disebut sebagai mahar atau shadaq. Mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat pernikahan.
Hukum mas kawin
Hukum mas kawin adalah wajib adanya karena akad nikah. Dengan kadar harta yang telah ditentukan (seperti 1000 lira Syiria) atau nggak disebutkan. Seperti dijelaskan di Surah an-Nissa:24 berikut:
ُﻜِﻟ ا َﻮْﻣَﺄِﺑ اﻮُﻐَﺘْﺒَﺗ ْنَأ ْﻢُﻜِﻟَذ َءاَرَو ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ ﱠﻞِﺣُأَو َﻦﻴِﺤِﻓﺎَﺴُﻣ َﺮْﻴَﻏ َﻦﻴِﻨِﺼْﺤُﻣ ْﻢ ) ءﺎﺴﻨﻟا : 24
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).
Harga mas kawin
Mas kawin sebenarnya nggak ada ketentuan yang mengharuskan seberapa laki-laki harus yang menebusnya, karena mas kawin menurut kerelaan atau kesepakatan kedua belah pihak. Nggak ada batas minimal berapa mempelai laki-laki memberikan mas kawin.
Bentuk yang diberikannya pun nggak harus uang tetapi segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin. Tapi mahar disunnahkan nggak kurang dari 10 dirham dan nggak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.
Hukum menjual mas kawin
Mas kawin adalah sepenuhnya milik sang istri. Jadi nggak ada satu orang pun yang punya wewenang meminta mas kawin tersebut, baik itu suami, orangtua, ataupun mertua sendiri. Seperti yang dijelaskan pada Surah An-Nissa:4 berikut:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nissa’: 4).
Syarat mas kawin
Nah setelah mengenal arti dan hukumnya kamu bisa tahu lebih lanjut akan syarat mas kawin ini.
Syarat mas kawin:
- Berupa harta yang berharga (mempunyai nilai harga). Sedang nilai banyaknya mahar itu nggak dibatasi berapa pun banyaknya.
- Bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat.
- Nggak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milk orang lain secara paksa).
- Dilarang dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).
Pada dasarnya niat yang baik akan membuahkan hasil yang baik seperti pernikahan. Jadi seberapapun nanti mas kawin yang akan kamu dapat juga nggak akan menurunkan kesakralan prosesi pernikahanmu sendiri ya, Bela.