Hukum Menikah Beda Agama Menurut Negara

Ini menurut hukum di Indonesia

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Negara

Pernikahan beda agama memang sah saja terjadi, akan tetapi tahukah kamu jika Indonesia mempunyai ketentuan akan hal itu? Karena sejatinya pernikahan nggak hanya keinginan bersama tetapi juga sah di mata hukum. Jadi, jika kamu ingin melakukan pernikahan beda agama, pertimbangkan hal ini baik-baik ya, Bela. Oleh karena itu, inilah hukum menikah beda agama menurut hukum di Indonesia yang harus kamu tahu.

1. Menurut hukum dan negara

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Negara

Mungkin nggak dikatakan secara gamblang tetang larangan menikah dengan perbedaan keyakinan, akan tetapi tersirat di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Sahnya suatu perkawinan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah:

Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”).

Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

2. Pelaksanaan pernikahan beda agama

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved