Pernikahan dalam Islam merupakan bagian dari penyempurnaan ibadah yang sifatnya suci dan mulia. Untuk itu, Islam banyak mengatur perihal apa-apa saja yang boleh dan tidak dalam sebuah pernikahan.
Meskipun pernikahan adalah hal yang baik, ternyata ada juga beberapa pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam Islam. Pernikahan-pernikahan ini biasanya dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat daripada sebuah manfaat.
Berikut ini Popbela sudah merangkum 7 pernikahan yang dilarang dalam Islam menurut hadis dan Al-Quran. Penasaran apa saja? Langsung disimak, ya.
1. Nikah mut’ah
Pernikahan yang dilarang dalam Islam pertama adalah nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak. Disebut kontrak karena memang pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan.
Dalam sejarahnya, pernikahan ini sempat diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadis:
“Bahwasannya Rasulullah SAW melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.
2. Nikah syighar
Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar. Pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Pernikahan ini jelas masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam islam karena menganggap pernikahan seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
“Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)
3. Nikah tahlil
Nikah tahlil atau halala adalah praktik di mana seorang perempuan yang telah diceraikan dengan talak tiga, menikah dengan pria lain, lalu kemudian diceraikan kembali oleh suaminya ini dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suami pertama. Pernikahan seperti ini jelas termasuk dalam pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Seperti sebuah hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Rasulullah SAW mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).”
4. Nikah dalam masa iddah
Berbeda dengan nikah tahlil yang bisa dilakukan setelah masa iddah, maka pernikahan dengan perempuan yang masih dalam masa iddahnya termasuk pernikahan yang dilarang dalam islam. Seperti firman Allah SWT dalam ayat berikut:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
"..dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.." (Q.S Al-Baqarah: 235)
5. Pernikahan Poliandri
Jika islam tidak melarang poligami, maka lain halnya dengan poliandri. Islam jelas melarang praktik pernikahan ini. Pernikahan di mana perempuan atau istri menikahi lebih dari satu pasangan atau suami.
Poliandri adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam karena beberapa hal. Salah satunya karena bisa menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat. Sama halnya dengan pernikahan syighar, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya.
Larangan ini juga tercantum dalam firman Allah SWT berikut:
وَ الْ مُحْصَنَ اتُ مِنَ النِّ سَاءِ إِ لَّا مَ ا مَ لَ كَتْ أ یَْ مَ انُ كُ م
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S An-Nisa: 24)
Ayat ini menerangkan bahwa salah satu kriteria wanita yang haram untuk dinikahi adalah perempuan yang sudah memiliki suami.
6. Pernikahan dengan perempuan non-muslim selain yahudi dan nasrani
Aturan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim sudah diatur dalam Islam. Dalam aturan ini ada batasan-batasannya, di mana seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan perempuan non-muslim. Namun, jika perempuan tersebut seorang yahudi atau nasrani, maka diperbolehkan.
Seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥
"Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Maidah: 5)
7. Pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan sedarah (nasab)
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah pernikahan dengan adanya nasab. Adapun golongan perempuan tersebut tercantum dalam firman Allah SWT berikut:
وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-Nisa: 23)
Demikian penjelasan mengenai 7 pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya, Bela.