Ini Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur, Menurut Islam

Hukum Islam mengaturnya dengan jelas.

Ini Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur, Menurut Islam

Islam bukan hanya kebutuhan spiritual yang dipenuhi oleh umatnya di masjid melalui doa dan permohonan. Tetapi juga mencakup banyak aspek luas yang tidak hanya menyangkut urusan akhirat Allah dan hambanya tetapi juga urusan duniawi, seperti perihal harta warisan

Islam selalu mengajarkan kedamaian, maka urusan yang cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan pertengkaran, seperti harta warisan sudah dibahas jelas dalam hukum Allah lewat Alquran. Entah itu soal jumlah warisan maupun ahli waris itu sendiri.

Lalu, bagaimana dengan hukum warisan untuk anak di bawah umur menurut Islam? Apakah ada aturan khusus? Berikut ini informasinya.

1. Ayat mengenai warisan

Ini Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur, Menurut Islam

Menurut buku Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah di Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, milik seorang ulama besar bernama dr Muhammad Ali as Shabuni, pembahasan mengenai warisan didasarkan pada 3 ayat Alquran. Ketiganya tercantum dalam satu surat yang sama yaitu An-Nisa, di antaranya:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمً

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." [Q.S An-Nisa: 11]

 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

"Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun." [Q.S An-Nisa: 12]

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Q.S An-Nisa: 176]

Dari ketiga ayat tersebut, terlihat bahwasannya Al-Quran sudah sangat jelas, detail dan adil dalam pembagian harta warisan kepada setiap ahli waris. Jumlah pembagian harta warisan yang ditentukan Al Quran terbagi atas 6 macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

2. Ahli waris dalam Alquran

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang memiliki hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal. Mereka adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan si pewaris.

Mengacu pada ayat-ayat Al-Quran di atas, berikut golongan orang yang berhak menerima harta warisan.

  • Golongan laki-laki yang berhak menerima waris
    a. Anak laki- laki
    b. Cucu laki- laki
    c. Ayah
    d. Kakek
    e. Saudara kandung
    f. Saudara seayah
    g. Saudara seibu
    h. Anak laki-laki saudara kandung
    i. Anak laki-laki saudara seayah
    j. Paman kandung
    k. anak dari paman lakilaki se kandung
    l. anak dari paman lakilaki se ayah
    m. paman se ayah
    n. suami
    o. orang laki-laki yang memerdekakan budak

 

  • Golongan perempuan yang berhak menerima waris
    a. Anak perempuan
    b. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    c. Ibu
    d. Ibu dari pihak ayah
    e. Ibu dari pihak ibu
    f. Saudara perempuan kandung
    g. Saudara perempuan seayah
    h. Saudara perempuan seibu
    i. Istri
    j. Seorang perempuan yang memerdekakan budak

3. Hukum waris untuk anak tunggal

Untuk anak tunggal yang ditinggalkan kedua orangtuanya meninggal berhak mendapat warisan sesuai dengan porsinya.

Jika ia seorang perempuan, maka berhak mendapat 1/2 dari seluruh harta waris. Sedangkan jika ia laki-laki, ia memiliki hak atas seluruh dari harta waris. Namun, pembagian itu setelah dikurangi 1/6 untuk masing-masing orangtua almarhum.

4. Warisan bagi anak-anak yang masih di bawah umur

Tidak hanya diatur dalam Al-Quran, pembagian warisan untuk anak tunggal yang yatim piatu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 50 ayat (1).  Hukum tersebut membahas tentang Pokok Perkawinan yang berbunyi:

"Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya."

Selain itu, ada juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 110 ayat (1) hingga (4), berbunyi:

"Wali berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan lainnya."

Lebih lanjut lagi: 

"Wali dilarang mengikat, membebani, dan mengasingkan harta anak yang berada di bawah perwaliannya, kecuali menguntungkan atau tidak dapat dihindarkan."

"Wali bertanggung jawab terhadap harta anak dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya."

Terakhir:

"Pertanggungjawaban dari wali harus dibuktikan dengan pembuktian setiap setahun sekali."

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum warisan untuk anak di bawah umur menurut Islam. Bahwasanya mereka tetap mendapat apa saja yang menjadi hak mereka, tetapi didampingi oleh keberadaan wali.

Jadi, dari semua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab menjadi wali dari seorang anak di bawah umur sangatlah besar. Apalagi harus bersangkut paut juga dengan harta warisan sang anak. 

Semoga informasi tersebut dapat membantu, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved