Ini Hukum Istri Berpakaian Seksi di Depan Suami Menurut Islam

Pada dasarnya tidak ada batasan aurat antar suami-istri.

Ini Hukum Istri Berpakaian Seksi di Depan Suami Menurut Islam

Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri untuk bisa saling membahagiakan pasangannya. Salah satu yang mungkin dilakukan istri adalah dengan mengenakan pakaian seksi atau lingerie. Hal ini pastinya bisa meningkatkan keharmonisan dan keintiman rumah tangga karena suami bisa merasakan kepuasan dari adanya gairah yang istrinya berikan.

Namun, mungkin akan ada satu pertanyaan muncul dalam benak beberapa perempuan, apakah boleh seorang istri mengenakan pakaian seksi di depan suami dalam Islam?

Berikut ini Popbela sudah merangkum dari berbagai sumber soal jawaban terkait hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut Islam

1. Perintah berhias diri untuk istri

Ini Hukum Istri Berpakaian Seksi di Depan Suami Menurut Islam

Pada dasarnya, seorang istri memang dianjurkan untuk menghias diri di depan suami, dan begitupun sebaliknya suami juga perlu merawat diri untuk istrinya. Menghias diri ini bisa dalam bentuk tampilan pakaian, wewangian, atau yang lainnya. Hal ini sudah disebutkan dalam ayat Al-Quran berikut:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف

Artinya: “Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228)

2. Pasangan memiliki hak untuk saling berhias diri

Dari adanya anjuran menghias diri, maka itu menjadi hak setiap pasangan terhadap pasangannya, misalnya masing-masing dari keduanya berhias diri di hadapan yang lain. Seperti halnya suami yang senang jika istrinya berhias untuk dirinya, demikian juga istri senang jika suaminya berhias untuk dirinya.

Untuk itu, jika berhias merupakan hak keduanya, hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut Islam diperbolehkan, sebab tidak ada batasan aurat antar pasangan suami istri. Seperti yang sudah disebutkan oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Mukminun ayat 5 dan 6 berikut:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”

3. Hadis lain soal diperbolehkannya istri menampakkan aurat pada suami

Imam Al Qurthubi berkata, “Kata (وَلَهُنَّ ) atau “Dan mereka (para perempuan)” berarti para perempuan memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya. Begitu pun dengan laki-laki juga memiliki hak yang harus ditunaikan istrinya. 

Oleh karena itu, Ibnu Abbas mengatakan,  “Sungguh aku berhias untuk istriku sebagaimana dia telah berhias untukku. Dan aku tidak ingin meminta semua hakku yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dia akan menuntut haknya yang menjadi tanggung jawabku,” Maksud Ibnu Abbas ini adalah berhias yang tidak membuahkan dosa.” (Tafsir Al Qurthubi 3/123)

Selain itu, ada juga dalil dari kisah Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari tentang menampakkan aurat di depan suaminya. “Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.

Ada juga hadis lainnya yaitu:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيّ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : عَوْرَاتُنَا مَا نَأتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ ‏:‏ احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا  قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِياً ، قَالَ : اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

Artinya: "Dari Mu’awiyyah bin Haidah al-Qusyairi berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW: wahai Rasulullah, aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka? Beliau menjawab: jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak perempuanmu.

Aku bertanya lagi: wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tempat umum, berkumpul banyak orang? Beliau menjawab: jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.

Aku bertanya lagi: bagaimana jika salah seorang di antara kami berada di tempat sepi? Beliau menjawab: seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia." (HR at-Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Dari adanya informasi di atas, maka jelas bahwa hukum istri berpakaian seksi di depan suami menurut islam diperbolehkan, asalkan memang benar-benar hanya suami yang melihatnya. Justru hal itu bisa menambah suasana romantis dan keintiman dalam rumah tangga.

Tidak ada batasan aurat bagi sepasang suami-istri. Namun, di luar itu penting bagi setiap perempuan untuk menjaga batasan auratnya. Semoga informasi ini bisa menjadi pengingat ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved