Menjalani kehidupan rumah tangga bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi jika terus menerus dihadapkan dengan masalah dan kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah. Kondisi ini memberi celah yang besar untuk adanya perceraian.
Satu hal yang perlu diingat bahwa proses perceraian pun sebenarnya tidak semudah itu. Ada tahapan yang mesti dilalui lagi setelahnya, seperti adanya masa iddah. Masa di mana kedua pasangan diberi waktu jeda untuk berpikir ulang soal pernikahan atau rujuk kembali.
Dalam Islam, ada sejumlah aturan mengenai masa iddah itu sendiri. Berikut ini Popbela akan menjabarkan hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah.
1. Hak perempuan selama masa iddah talak raj’i
Talak raj’i adalah talak pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri. Pada masa talak ini pasangan suami istri masih bisa rujuk atau nikah kembali.
Perempuan yang mengalami masa iddah karena talak raj’i memiliki hak penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai. Bisa dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, pakaian, tempat tinggal yang layak, serta biaya hidup lainnya.
2. Hak perempuan selama masa iddah talak bain dan sedang hamil
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istri yang sudah habis masa iddahnya. Para ulama sepakat bahwa perempuan yang dicerai dengan talak bain, baik itu sughra atau qubra dan ia sedang hamil berhak atas nafkah dan tempat tinggal.
Dasar hukum yang melatarbelakanginya ialah fiman Allah SWT berikut ini:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusunkan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarakanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." [Q.S At-Talaq:6]
3. Hak perempuan selama masa iddah talak bain dalam kondisi tidak hamil
Ada sedikit perbedaan pendapat jika perempuan yang ditalak bain dalam keadaan tidak hamil. Ibnu Mas’ud, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa perempuan tersebut hanya memiliki hak atas tempat tinggal, tidak termasuk nafkah.
Sedangkan, Ibnu Abbas, Daud Dzahiri dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa perempuan tersebut tidak berhak atas keduanya. Hal ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 (b) menyatakan bahwa istri yang dijatuhi dengan talak bai’in dan dalam keadaan tidak hamil tidak mendapat nafkah, maskan dan kiswah.
4. Hak perempuan selama masa iddah yang ditinggal wafat
Disebutkan dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia, milik Amir Syarifuddin, beberapa ulama sepakat jika perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya dan dalam keadaan mengandung berhak atas nafkah dan tempat tinggal.
Namun, ada perbedaan pendapat jika tidak dalam keadaan hamil. Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan berhak atas tempat tinggal, tapi ulama lainnya berpendapat sebaliknya karena ada hak dalam bentuk warisan.
5. Perempuan selama masa iddah talak raj’i tidak diperbolehkan menikah atau menerima lamaran laki-laki lain
Sebagaimana aturan talak raj’i yang memungkinkan pasangan suami istri bisa rujuk, maka pada masa ini perempuan tidak diperbolehkan menikah dan dilamar oleh laki-laki lain. Kalau pun ingin, perempuan tersebut haruslah menghabiskan masa iddahnya terlebih dahulu. Seperti yang tertuang dalam ayat berikut:
"...Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya... [Q.S Al-Baqarah:235]
6. Perempuan yang ditinggal wafat wajib melakukan ihdad
Ihdad adalah masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam fiqih, saat ihdad perempuan tidak diperbolehkan untuk berdandan, memakai wewangian, dan menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas peninggalan suami. Tujuannya yaitu untuk penghormatan istri terhadap suami dan memelihara hak suami.
7. Perempuan dalam masa iddah wajib untuk berada di rumah
Selain melakukan ihdad, perempuan yang ditinggal wafat suaminya juga tidak diperbolehkan untuk keluar rumah, kecuali dalam keadaan darurat. Ia baru diperbolehkan pergi setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari. Aturan ini tercantum dalam ayat berikut:
"...Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar..." [Q.S At-Talaq:1]
Itulah tadi sejumlah hak dan kewajiban perempuan selama masa iddah. Meski tidak ada larangan atas perceraian, alangkah lebih baik untuk tidak menempatkannya sebagai pilihan, ya. Semoga informasi ini bermanfaat, Bela.