Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Salah satu unsur penting dalam pernikahan

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Dalam pernikahan Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Pasalnya, wali nikah adalah seseorang yang bertugas mengawasi keadaan mempelai saat prosesi pernikahan.

Salah satu rukun nikah ini harus dipenuhi karena akan menyatakan sah atau tidaknya suatu ikatan perkawinan. Pernikahan dapat dinyatakan sah bila adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Sedangkan jika wali nikah tidak ada, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal.

Karena statusnya yang penting dalam pelaksanaan pernikahan, tidak sembarang orang bisa menjadi wali nikah. Terlebih lagi urutannya harus dipenuhi secara hierarkis. Oleh karena itu, perlu dipahami urutan wali nikah yang sebenarnya.

Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Pengertian wali nikah

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan. Secara syariat, perwalian merupakan seseorang yang bertugas melakukan pengawasan atas keadaan perempuan yang dinikahkan.

Dalam Fikih, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Rukun nikah

Untuk bisa melangsungkan pernikahan, terdapat lima rukun yang harus ada saat akad berlangsung.

  1. Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.
  2. Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.
  3. Wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.
  4. Dua saksi, yaitu orang yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kedua saksi harus orang yang adil dan terpercaya.
  5. Shigat atau ijab kabul, adalah janji yang diucapkan antara wali atau perwakilan pihak perempuan dengan mempelai laki-laki dalam prosesi akad pernikahan.

Urutan wali nikah

Tidak sembarang orang dapat menjadi wali nikah untuk pihak perempuan. Terdapat urutan hierarkis yang harus dipenuhi. Contohnya, laki-laki yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Tetapi, jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syarat, maka bisa digantikan oleh orang lain sesuai urutan yang berlaku dalam syariat Islam.

  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Paman sekandung
  8. Paman seayah
  9. Anak laki-laki dari paman sekandung
  10. Anak laki-laki dari paman seayah
  11. Wali hakim

Wali hakim

Terdapat dua jenis dalam Islam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dari pihak ayah menurut hukum Islam. Sedangkan, wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah jika semua urutan wali nasab yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi. Bisa juga karena wali nasabnya tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi wali untuk pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.

Syarat menjadi wali nikah

Untuk bisa menjadi wali dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak menjadi wali nikah.

  1. Beragama Islam
  2. Baligh dan cukur umur
  3. Berakal sehat dan sadar atas apa yang dikerjakan
  4. Laki-laki
  5. Adil serta bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya.

Itulah rangkuman informasi mengenai wali nikah dalam syariat Islam. Wali dapat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Oleh karena itu, hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat yang bisa menjadi wali nikah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved