Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Salah satu unsur penting dalam pernikahan

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Dalam pernikahan Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Pasalnya, wali nikah adalah seseorang yang bertugas mengawasi keadaan mempelai saat prosesi pernikahan.

Salah satu rukun nikah ini harus dipenuhi karena akan menyatakan sah atau tidaknya suatu ikatan perkawinan. Pernikahan dapat dinyatakan sah bila adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Sedangkan jika wali nikah tidak ada, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal.

Karena statusnya yang penting dalam pelaksanaan pernikahan, tidak sembarang orang bisa menjadi wali nikah. Terlebih lagi urutannya harus dipenuhi secara hierarkis. Oleh karena itu, perlu dipahami urutan wali nikah yang sebenarnya.

Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Pengertian wali nikah

Urutan Wali Nikah dan Syaratnya dalam Pernikahan Islam

Wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan. Secara syariat, perwalian merupakan seseorang yang bertugas melakukan pengawasan atas keadaan perempuan yang dinikahkan.

Dalam Fikih, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Rukun nikah

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved