Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil dalam Agama Islam

Simak pandangan dari hukum agama dan negara

Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil dalam Agama Islam

Menikah adalah salah satu dari sekian sunnah Rasulullah yang diikuti umat Islam. Menyatukan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan juga disebut sebagai penyempurna separuh agama. Ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka mereka harus siap lahir dan batin.

Di sisi lain, ada berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan hal tersebut. Salah satunya, perempuan yang menikah ketika sedang hamil. Kerap menjadi perdebatan, apakah pernikahan itu menjadi sah di mata hukum dan agama? Untuk menjawab masalah ini, Popbela telah merangkum topik tentang hukum menikah saat hamil dalam agama Islam. Yuk, simak ulasannya!

Pemahaman berdasarkan empat mazhab

Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil dalam Agama Islam

Hukum agama selalu menjadi patokan untuk menilai peristiwa yang sedang terjadi. Dalam Islam, kita mengenal empat mazhab sebagai penuntun. Yakni, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Untuk melihat kasus perempuan menikah saat hamil, simak beberapa pendapat dari keempat mazhab ini sebagai berikut.

1. Mazhab Hanafi

Dalam pandangan ulama Hanafi sendiri masih ada beberapa perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Melansir laman Perbandingan Mazhab Universitas Darussalam Gontor, seperti ini pemaparannya:

  • Hukumnya tetap sah. Perempuan tersebut bisa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak.
  • Pernikahannya sah, asalkan harus dengan laki-laki yang menghamili. Namun, belum boleh berkumpul sampai sudah melahirkan.
  • Diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain asalkan sudah melahirkan.
  • Boleh menikah, dengan syarat sudah melalui masa haid dan suci. Begitu sudah menikah, maka tidak boleh berkumpul, kecuali sudah melewati masa istibro' (masa menunggu bersih setelah perempuan mengandung).
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved