Dalam kehidupan keluarga, terkadang kita menemui situasi di mana anak dari pernikahan ayah atau ibu sebelumnya tinggal bersama dalam satu rumah. Mereka tumbuh seperti saudara, meski berasal dari darah yang berbeda. Tak jarang, hal ini bisa menumbuhkan rasa cinta di antara mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apalah boleh menikah dengan saudara tiri?
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Dengan begitu, terdapat aturan tentang rumah tangga. Lantas, seperti apa hukum menikah dengan saudara tiri dalam Islam? Yuk, simak ulasannya!
1. Makna dari saudara tiri
Menurut buku 101 Dosa-dosa Besar karya TB. Asep Subhi dan Ahmad Taufik, saudara tiri merupakan anak biologis dari ayah atau ibu tiri, baik itu laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan yang dimaksud ayah atau ibu tiri adalah pasangan dari orang tua kita yang dinikahi setelah kita lahir, dan pernikahan itu terjadi setelah orang tua kandung tidak lagi memiliki hubungan pernikahan.
2. Bagaimana hukum menikah dengan saudara tiri?
Berdasarkan buku Tanya Jawab Agama Islam karya Piss KTB dan Tim Dakwah Pesantren, serta dari situs NU Online, menikahi saudara tiri hukumnya diperbolehkan atau sah. Hal ini karena tidak terdapat ikatan nasab maupun persusuan antara keduanya.
Hubungan nasab sendiri adalah ikatan keluarga yang terbentuk melalui hubungan darah akibat pernikahan yang sah. Sedangkan hubungan persusuan terjadi ketika dua orang disusui oleh perempuan yang sama.
Imam an-Nawawi pun telah membahas hukum menikahi saudara tiri dalam kitab al-Majmu.
“Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).”
(Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).
3. Pernikahan saudara tiri dari sejarah Islam
Dalam catatan sejarah Islam, pernah terjadi sebuah peristiwa hukum terkait pernikahan dengan saudara tiri pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab r.a. Kisah ini bermula dari seorang laki-laki yang memiliki putra, menikah dengan perempuan yang juga memiliki putri dari pernikahan sebelumnya. Sayangnya, putra dan putri dari pasangan tersebut terlibat dalam perilaku yang tidak pantas.
Setelah keduanya mengakui perbuatannya, Khalifah Umar mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman cambuk. Beliau juga memberikan opsi agar keduanya menikah secara sah. Namun, sang laki-laki menolak tawaran tersebut. Sikap Khalifah Umar ini menjadi bukti bahwa menurut fiqih Islam, pernikahan antara saudara tiri yang berasal dari anak bawaan masing-masing orang tua diperbolehkan.
4. Pernyataan ulama tentang menikahi saudara tiri
Mayoritas para ulama sepakat saudara tiri boleh dinikahi karena beberapa hal sebagai berikut:
- Tidak ada hubungan mahram antara keduanya.
- Tidak termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
- Bukan merupakan saudara tiri langsung dari pihak suami atau istri.
- Sebagian ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah juga menegaskan bahwa saudara ipar dari pihak ayah atau ibu tidak tergolong mahram, kecuali jika terdapat hubungan nasab atau pernikahan secara langsung.
Meski tidak ada larangan secara eksplisit, namun Rasulullah SAW menganjurkan agar berhati-hati dalam urusan pernikahan, khususnya yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda:
"Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang shalihah." (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi pengingat agar kita tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keharmonisan dalam pernikahan.
5. Hubungan yang dilarang dalam Islam untuk menikah
Selain membahas hukum menikahi saudara tiri, Islam juga menetapkan larangan-larangan dalam hubungan pernikahan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Hubungan darah: Termasuk ibu, nenek, saudara kandung, keponakan, dan bibi.
- Hubungan sepersusuan: Seperti ibu susuan, nenek susuan, bibi susuan, serta keponakan susuan.
- Hubungan semenda: Meliputi mertua, menantu, anak tiri, dan ibu tiri.
- Sumpah li’an: Pasangan suami istri yang bercerai karena sumpah li’an tidak diperbolehkan menikah kembali selama hidup. Sumpah li’an adalah pernyataan seorang suami yang menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi, dan jika tuduhan itu tidak terbukti, ia harus siap menerima laknat Allah.
Itulah pembahasan tentang hukum menikah dengan saudara tiri dalam Islam. Semoga bisa menambah pengetahuan!