Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Kembali dalam Islam

Begini tata cara dan hukumnya dalam Islam

Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Kembali dalam Islam

Proses rujuk dalam talak 1 adalah langkah penting yang harus dipahami oleh pasangan yang ingin memperbaiki rumah tangga mereka. Talak 1 memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali bersama tanpa perlu melakukan akad nikah baru, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Dalam proses ini, komunikasi yang baik dan pemahaman akan hukum rujuk sangat diperlukan agar langkah yang diambil benar-benar sah menurut syariat Islam. Selain itu, rujuk yang dilakukan dengan niat baik dan tulus dapat menjadi awal baru bagi pasangan untuk memperbaiki kesalahan dan membangun kembali rumah tangga yang lebih harmonis.

Oleh karena itu, simak pembahasan cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam, yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut.

Pengertian rujuk dalam pernikahan

Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Kembali dalam Islam

Dalam pernikahan, rujuk adalah ketika seorang suami kembali kepada istrinya setelah menjatuhkan talak (cerai) tetapi masih dalam masa iddah, yaitu masa tunggu yang ditetapkan oleh syariat Islam setelah perceraian. Dalam masa iddah, suami berhak untuk kembali kepada istrinya tanpa memerlukan akad nikah ulang, asalkan talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i (talak yang dapat dirujuk). 

Allah SWT telah menyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 229 sebagai berikut:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ‌ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ‌ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِ‌ؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ‌ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ‌ۚ‌ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ

Artinya:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."

Pernyataan di atas dengan jelas menegaskan bahwa Allah SWT memberikan kesempatan  kepada suami untuk merujuk istrinya setelah terjadinya perceraian pertama dan kedua.

Cara rujuk talak 1

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved