Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Suami dan Istri

Jangan sampai keliru

Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Suami dan Istri

Buku nikah menjadi dokumen penting untuk suami dan istri yang akan memudahkan kamu untuk mengurus berbagai urusan di kemudian hari. Buku ini diterbitkan oleh KUA setempat yang berisi informasi mengenai pernikahan. 

Namun, terdapat perbedaan buku nikah antara suami dan istri. Terutama dari segi tampilan. Tentunya, Bela sudah familiar ya buku nikah suami warna apa? Begitu juga warna buku nikah istri yang berbeda dari punya suami. Namun tidak hanya itu saja, banyak orang yang juga penasaran dengan isi buku nikah.

Untuk mengetahui lebih jelas, Popbela.com akan mengulas perbedaan warna buku nikah untuk suami dan istri dan serba-serbi tentang buku nikah.

Simak ulasannya ya, Bela!

1. Pengertian buku nikah

Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Suami dan Istri

Sebelum membahas perbedaan warna buku nikah untuk suami dan istri, kamu perlu mengetahui pengertian buku nikah terlebih dahulu. Buku nikah merupakan dokumen negara yang berupa salinan dari akta autentik pernikahan. 

Dokumen ini nantinya akan berguna untuk berbagai macam kepentingan, seperti membuat akta kelahiran anak, mengajukan kredit rumah, meminjam uang ke bank, sampai ibadah haji. 

Oleh karena itu, penting untuk menjaga buku nikah dengan baik dan jangan sampai hilang. Jika hilang, kamu perlu mengurusnya kembali ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

2. Perbedaan warna buku nikah

Perbedaan buku nikah antara suami dan istri terlihat jelas dari warna sampulnya. Setelah menikah, suami akan mendapatkan buku nikah dengan warna sampul merah maroon. Sementara itu, istri akan mendapatkan buku nikah warna hijau. 

Halaman depan buku nikah tersebut akan berisi tulisan "Buku Nikah Marriage Book Kementerian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia"

Dalam versi lain, ada pula yang bertuliskan "Buku Nikah Suami/Istri Departemen Agama Republik Indonesia". 

Buku nikah terbuat dari kertas dengan bentuk buku saku kecil yang tipis. Sementara itu, cover buku nikah ini berbahan karton yang glossy dengan logo Kementerian Agama (Kemenag). 

3. Isi buku nikah

Bagi kamu yang penasaran dengan apa yang ada di dalam buku nikah, dokumen tersebut memiliki 4 lembar isi yang memuat data suami dan istri.

Halaman terakhir buku ini bisa dirobek sebagai tanda terima sehingga suami dan istri menerima buku berjumlah 3 lembar isi.

Berikut ini adalah isi dari buku nikah. 

  1. Data diri dan data diri pasangan
  2. Wali nikah 
  3. Pas foto dengan latar biru 
  4. Tempat dan tanggal pernikahan 
  5. Mahar atau mas kawin 
  6. Janji antara suami dan istri yang ditandangani oleh suami
  7. Nasihat untuk kedua mempelai suami istri
  8. Hak dan kewajiban suami istri 
  9. Pedoman keluarga bahagia sejahtera 
  10. Doa sesudah akad nikah.

Data dalam buku nikah di atas sama pentingnya dengan dokumen pribadi lainnya, seperti KTP, KK, atau akta kelahiran. Buku nikah juga menandakan bahwa hubungan pernikahan pasangan suami istri tersebut legal. 

4. Cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang

Perbedaan warna buku nikah untuk suami dan istri tersebut penting untuk kamu ketahui. 

Selain itu, kamu juga perlu berhati-hati dan menjaga buku tersebut. Jika tidak hati-hati, buku nikah bisa hilang, rusak, ataupun terbakar. 

Buku nikah bisa dikatakan rusak jika bentuknya tidak utuh, robek, atau data di dalamnya tidak lengkap. Selain karena rusak, buku nikah juga bisa diduplikat karena hilang.

Berikut adalah tahap yang bisa kamu ikuti. 

Penerbitan duplikat buku nikah karena hilang: 

  1. Membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. 
  2. Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani oleh pasangan suami istri bermaterai. 
  3. Surat kehilangan dan surat permohonan kemudian dibawa ke KUA setempat untuk dibuat duplikatnya. 
  4. Siapkan pas foto berukuran 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar berlatar belakang biru. 
  5. KUA kemudian mengajukan permohonan blangko duplikat buku nikah ke Kemenag Kabupaten atau Kota disertai fotokopi dokumen lengkap. 

Penerbitan buku nikah karena rusak: 

  1. Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah bermaterai dan ditandatangani oleh suami istri. 
  2. Membawa surat pengantar pembuatan duplikat buku nikah dan buku nikah yang rusak ke KUA. 
  3. Menyiapkan pas foto berlatar belakang biru ukuran 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar. 
  4. KUA mengajukan permohonan blangko duplikat buku nikah ke Kemenag Kabupaten atau Kota serta fotokopi dokumen lengkap. 

5. Perbedaan buku nikah dan kartu nikah

Selain perbedaan warna buku nikah untuk suami dan istri, kamu juga perlu mengetahui perbedaan antara buku nikah dan kartu nikah. Secara bentuk, buku nikah menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan warna hijau untuk istri dan warna merah maroon untuk suami. 

Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai KTP yang berisi foto kedua mempelai dan barcode. Barcode itu bisa mempermudah kamu untuk menyimpan data penting dan mempermudah proses pengurusan dokumen. 

Perbedaan buku nikah dan kartu nikah lainnya dapat dilihat dari bahan yang digunakan. Buku nikah terbuat dari kertas, sedangkan kartu nikah dibuat dengan bahan yang serupa dengan KTP. Dengan begitu, kartu nikah lebih kuat, tidak mudah rusak, dan bisa dibawa ke mana saja. 

Itulah perbedaan warna buku nikah untuk suami dan istri yang perlu kamu ketahui. Sekarang, kamu tidak perlu bingung lagi apa perbedaan antara keduanya.

Semoga bermanfaat ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved