Kementerian Agama (Kemenag) sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat. Manfaat pertama, yakni bentuknya yang seukuran e-KTP sehingga mudah dibawa.
Kartu nikah ini juga dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitias pemilik. Berikut ini cara mudah mendapatkan kartu nikah secara digital. Simak yuk!
1. Cara dapat kartu nikah digital
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah:
1. Calon pengantin baru
Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Pengantin lama
Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.
Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Manfaat memiliki kartu nikah
Ada beberapa manfaat memiliki kartu nikah:
- Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
- Dengan adanya kartu digital ini akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data kartu tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
- Keberadaan kartu ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, layanan ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
- Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Sebab data-data pernikahan tinggal dicek melalui kartu nikah digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.
2. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah
Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun sistem simkah. Kartu nikah juga tak dapat menggantikan buku nikah.
Tujuan adanya kartu nikah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.P
Intinya, kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.
3. Biaya melaksanakan pernikahan di KUA
Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama dibuat salah satunya untuk menetapkan besaran biaya pernikahan.
Biaya melaksanakan pernikahan di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Syaratnya, pernikahan harus dilakukan di KUA pada hari Senin sampai Jumat dan mengikuti jam operasional kerja.
Namun, bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di tempat lain, maka diwajibkan membayar biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di laman IDN Times dengan judul "Sudah Menikah Tapi Belum Punya Kartu Nikah? Begini Cara Dapatnya"