Syarat Gugatan Perceraian dan Urutannya

Ini yang perlu kamu lengkapi

Syarat Gugatan Perceraian dan Urutannya

Perceraian adalah keputusan yang terakhir diambil oleh pasangan suami istri ketika keduanya merasa bahwa rumah tangganya sudah nggak bisa dipertahankan. Perceraian ini bisa berasal dari salah satu pihak atau keduanya. Yang jelas, keputusan berat ini harus dipikirkan secara matang.

Sama dengan menikah, mengurus perceraian juga nggak mudah. Ada syarat-syarat dan dokumen yang harus dilengkapi supaya perceraian dipandang sah secara hukum dan agama. Lalu apa saja syarat gugatan perceraian? Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

1. Memberitahu suami/istri

Sebenarnya sah-sah saja ketika seorang suami/istri mengajukan gugatan tanpa memberitahu pasangannya dan ini nggak termasuk syarat perceraian. Namun ada baiknya jika suami/istri yang akan mengajukan gugatan memberitahu terlebih dahulu supaya bisa berdiskusi dan memikirkan ulang apakah perceraian memang menjadi jalan yang tepat bagi keduanya.

2. Dokumen pengajuan cerai

Syarat Gugatan Perceraian dan Urutannya

Jika ingin mengajukan cerai, maka ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi sebagai salah satu syaratnya. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah 2 lembar lengkap dengan materai dan sudah dilegalisir
  3. Fotokopi akta kelahiran anak lengkap dengan materai dan sudah dilegalisir (jika sudah memiliki anak)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat kepemilikan harta, misal sertifikat tanah/STNK/BPKB/kuitansi jual beli/dll (jika ingin sekaligus menggugat harta gono-gini)

3. Penyerahan dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan akan diserahkan kepada pengadilan. Jika pasangan tersebut Muslim dan menikah di KUA, maka berkas diserahkan pada Pengadilan Agama. Jika pasangan non-Muslim dan menikah di Kantor Catatan Sipil, maka diserahkan pada Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara langsung ataupun diwakilkan oleh kuasa hukum/pengacara.

4. Bercerai di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri

Mereka yang bisa bercerai di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri (PA/PN) adalah pasangan yang pernikahannya tercatat di KUA/Kantor Catatan Sipil. Di sini ada dua istilah yaitu yang mengajukan gugatan cerai (penggugat) dan yang menerima gugatan (tergugat).

  1. Jika tergugat/penggugat ada di luar negeri, maka PA/PN yang dituju adalah PA/PN yang sesuai dengan wilayah diadakannya pernikahan.
  2. Jika istri mengajukan cerai/sebagai penggugat, maka Pa/PN yang dituju adalah PA/PN yang ada di wilayah tempat tinggal suami/tergugat. Jika masih tinggal bersama, makan bisa menuju PA/PN di wilayah tempat tinggal sekarang.
  3. Jika suami mengajukan cerai/sebagai penggugat, maka PA/PN yang dituju adalah PA/PN yang ada di wilayah tempat tinggal istri/tergugat. Jika istri sudah meninggalkan rumah atau berada di luar jangkauan (misal luar negeri) maka PA/PN yang dituju adalah PA/PN yang ada di wilayah tempat tinggal suami/penggugat.

5. Membuat surat gugatan

Sesampainya di pengadilan, penggugat akan diminta untuk membuat surat gugatan dan mencantumkan alasan kenapa ingin bercerai. Alasan tersebut perlu ditulis secara urut dan detail supaya bisa dipahami dan diterima oleh pihak pengadilan. Alasan yang biasanya diterima pengadilan adalah yang mengandung unsur seperti kekerasan, penganiayaan, penelantaran atau pertengkaran yang nggak kunjung selesai.

6. Menyiapkan biaya perceraian

Sama seperti menikah, perceraian juga membutuhkan biaya. Bahkan, jumlahnya pun belum bisa dipastikan. Biaya ini bersifat administratif atau digunakan untuk mengurus beberapa keperluan dalam perceraian. Jumlah uang yang dikeluarkan pun bisa bertambah besar jika salah satu pihak nggak memenuhi panggilan persidangan dan biaya tersebut akan ditanggung oleh penggugat. Namun hal ini kembali pada ketentuan masing-masing pengadilan.

7. Menyiapkan saksi

Selain dana, saksi juga perlu dihadirkan saat sidang cerai. Saksi ini berguna untuk mendukung pernyataan penggugat tentang alasan cerai yang dinyatakan. Maka dari itu, saksi haruslah mengetahui permasalahan penggugat. 

8. Proses perceraian

Pengadilan nggak akan langsung memutuskan bahwa penggugat cerai secara sah dengan tergugat tanpa adanya mediasi. Mereka akan mempertemukan penggugat dan tergugat dan mempertimbangkan apakah mereka akan menarik gugatan tersebut. Namun jika niat untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjut dengan pembacaan surat gugatan cerai.

Jika pihak tergugat nggak pernah menghadiri persidangan, nantinya perceraian akan diputuskan secara sepihak. Pihak tergugat tetap akan dikirimkan amar putusan (surat yang berisi pemutusan hubungan sah antara suami dan istri). Jika tergugat masih juga nggak menanggapi, maka pengadilan akan membuat akta cerai sebagai tanda sah bahwa tergugat sudah nggak memiliki hubungan sebagai suami/istri dari penggugat.

Itu tadi gambaran syarat gugatan perceraian yang bisa diikuti jika kamu sudah merasa mantap untuk bercerai. Jika kamu sudah mempertimbangkannya dan menurutmu itu yang terbaik, maka ikuti segala ketentuan dari pengadilan supaya prosesnya berjalan lancar ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved