Di Indonesia, menikah bukan hanya bicara tentang urusan agama, tapi juga menyangkut urusan hukum. Maka dari itu, sudah seharusnya pasangan suami istri memiliki buku nikah sebagai bukti bahwa mereka memang telah menikah secara sah di mata hukum. Buku nikah juga diperlukan sebagai dokumen beberapa keperluan administratif sebagai berkas pelengkap.
Mulai hari ini (12/11), Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) resmi memperkenalkan kartu nikah yang berfungsi sebagai pengganti buku nikah. Lalu, apa saja keuntungannya memiliki kartu nikah?
Berbentuk seperti KTP, kartu nikah yang mulai disebarkan tentu lebih mudah disimpan dan dibawa-bawa jika dibandingkan dengan buku nikah yang ukurannya lebih besar dan lebih tebal. Kartu nikah ini bisa kamu dan pasangan simpan di dalam dompet bersama dengan KTP, kartu kredit atau debit serta kartu lainnya.
Seperti yang kita tahu, ada beberapa penginapan atau hotel yang mempertanyakan status pasangan yang akan menginap. Dengan adanya kartu nikah yang praktis dibawa dalam dompet, maka pasangan suami istri nggak perlu membongkar berkas-berkas pernikahan mereka untuk mencari buku nikah. Lagipula, rencananya pada tahun 2020 nanti semua pasangan suami istri sudah nggak lagi menggunakan buku nikah.
Kamu tentu sudah pernah mendengar kode QR ya, Bela. Selain foto dan nama lengkap suami istri, kartu ini juga dilengkapi dengan kode QR. Ketika kode ini di-scan, maka kamu akan dihubungkan dengan aplikasi Simkah Web (Sistem Informasi Manajemen Nikah Website) yang diluncurkan Kemenag. Simkah Web ini menyimpan informasi-informasi terkait secara nasional, seperti data pernikahan dan data kependudukan.
Alasan utama Kemenag meluncurkan inovasi kartu nikah ini adalah untuk meminimalisir pemalsuan. Karena menjadi salah satu berkas penting, maka nggak jarang jika buku berwarna hijau tua dan merah tua ini sering dipalsukan oleh pihak yang nggak bertanggung jawab. Maka dari itu, dengan adanya kartu nikah dan dilengkapi dengan kode QR, maka diharapkan nggak ada lagi pemalsuan yang berkaitan dengan bukti nikah.
Berbeda dengan buku nikah yang terbuat dari kertas, kartu nikah bisa dibilang lebih tahan lama karena terbuat dari plastik. Kartu nikah lebih tahan dengan cairan atau air. Selain itu, warnanya juga akan tetap sama walau dimakan waktu, berbeda dengan buku nikah yang lebih mudah menguning. Walau lebih tahan lama, perlu diperhatikan juga dalam penyimpanan buku nikah karena khawatir mudah tergores sehingga kode QR menjadi susah di-scan.
Meski kebijakan ini baru dimulai, nggak sedikit pula netizen yang kurang setuju dengan keberadaan kartu nikah ini karena dikhawatirkan mudah hilang. Kalau menurut kamu gimana Bela, kamu pro atau kontra dengan kebijakan Kemenag ini?