Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Ini tahapan yang perlu dilakukan

Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Sebagian orang mungkin akan bertanya-tanya, "Siapa sih yang mau merencanakan perceraian?" Namun jika takdir berkata lain, maka bercerai adalah keputusan yang tepat demi masa depan yang lebih baik. Mengakhiri pernikahan memang bukanlah hal yang mudah, ada begitu banyak aspek yang harus dipikirkan seperti keluarga besar, anak-anak, bahkan sampai pembagian harta. Semua hal tersebut masih harus dibicarakan secara detail agar nggak menjadi beban ke depannya.

Selain itu, ada juga hal penting yang harus kamu tahu yaitu bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Meskipun kamu bisa mengandalkan pengacara, penting agar kamu tahu tata cara serta prosesnya. Agar proses gugatan bisa berjalan lancar, kamu bisa pahami beberapa cara berikut ini.

1. Menyiapkan dokumen

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratan gugatan cerai. Dokumen ini berguna untuk mendaftarkan perceraian ke Pengadilan. Dokumen gugatan cerai meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KTP penggugat
  • Surat keterangan dari Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)

Selain itu jika kamu juga ingin mengajukan pembagian harta maka harus menyiapkan berkas-berkas tambahan sebagai berikut:

  • Sertifikat tanah
  • Surat-surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK)
  • Surat berharga lainnya

2. Mendaftar ke pengadilan

Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah melengkapi dokumen, kamu bisa langsung datang ke Pengadilan Agama bagi yang Muslim sedangkan non-Muslim bisa datang ke Pengadilan Negeri. Tempat pengadilan ini tergantung dari jarak tempat tinggal antara penggugat dan tergugat. Misal jika kalian sama-sama tinggal di Surabaya maka kalian bisa mendaftarkan ke pengadilan yang ada di Surabaya. Namun jika tempat tinggal kalian berpisah, maka bisa mendaftar ke pengadilan yang dekat dengan pihak tergugat. 

Saat di pengadilan kamu juga harus membuat surat gugatan yang berisikan alasan bercerai. Alasan bercerai bisa meliputi masalah finansial, perselingkuhan, KDRT, dan sebagainya. Jika alasan bercerai nggak kuat maka proses perceraian akan semakin sulit.

3. Menyiapkan biaya perceraian

Cerai memang mudah diucapkan, namun kamu juga harus tahu kalau mengurus perceraian tidaklah murah. Biaya perceraian akan tergantung bagaimana penggugat dan tergugat akan menjalani tahapan prosesnya. Biaya perceraian bisa mencakup menyewa pengacara, pendaftaran ke pengadilan, tingkat banding lanjutan, dan sebagainya. Biaya akan semakin mahal jika kedua belah pihak mengajukan banding seperti meminta hak asuh anak.

4. Menyiapkan saksi

Selain menghadirkan pengacara, kamu juga perlu untuk mendatangkan seorang saksi. Saksi ini bertujuan sebagai pihak yang menentukan apakah alasan bercerai yang diajukan sesuai dengan kenyataan. Syarat saksi yang datang harus berjumlah 2 orang (jika nggak ada alat bukti), memahami hukum, dan benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga yang bersangkutan seperti melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri secara langsung.

5. Mempelajari proses persidangan

Pengacara memang bisa membantumu memahami proses persidangan, namun kamu juga harus bagaimana prosesnya. Proses pertama pada sidang perceraian adalah melakukan mediasi. Mediasi adalah dipertemukannya penggugat dan tergugat dengan membicarakan kembali apakah keputusan bercerai sudah tepat dan tidak bisa rujuk kembali. Selain itu, kamu juga perlu tahu kalau sang tergugat nggak hadir dalam persidangan maka secara nggaklangsung ia setuju dengan proses perceraian. Hal ini akan lebih mempercepat proses penerbitan akta perceraian. Surat akta perceraian ini merupakan bukti bahwa pernikahan kedua belah pihak sudah berakhir dan tercatat di pengadilan.

Itulah cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dan dokumen yang perlu dilengkapi. Semoga mempermudahmu ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved