Perceraian memang selalu meninggalkan duka. Bukan hanya pada pihak suami serta istri saja, tapi juga anak. Tak jarang, hak asuh anak menjadi perdebatan yang cukup alot dalam banyaknya kasus perceraian.
Seperti kasus perceraian enam artis cantik di bawah ini. Mereka pernah berseteru dengan sang mantan suami demi memperebutkan hak asuh anak. Bahkan, salah satu di antaranya masih terlibat perdebatan dengan sang mantan soal hak asuh anak hingga sekarang.
1. Maia Estianty
Kasus perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani pada 2006 lalu cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, rumah tangga yang telah dibangun 14 tahun tersebut harus terlibat skandal 'tuduh menuduh' yang cukup panjang. Selama hampir setahun kasus perceraian Maia dan Dhani bergulir. Perebuatan hak asuh pun tak luput dari perseteruan keduanya. Pada 23 September 2008, mereka akhirnya resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sempat memperebutkan hak asuh anak hingga ke Mahkamah Agung (MA), Ahmad Dhani dan Maia Estianty diputus memiliki hak yang sama atas tiga buah hati mereka, Al, El dan Dul. Meski tinggal di rumah Dhani, namun ketiganya kerap mengunjungi Maia, hingga kini usianya yang sudah beranjak dewasa.
2. Tamara Bleszynski
Pada 3 Januari 2007, MA resmi mengabulkan gugatan cerai Tamara di tingkat kasasi. Dan berdasarkan Putusan No 349/K/AG/2006, hak asuh anak jatuh ke tangan mantan suaminya, Rafly. Anak Tamara dan Rafly, Teuku Rassya, kini sudah beranjak dewasa dan mengikuti jejak sang ibu di dunia entertainment. Namun, Rassya sekarang tengah menempuh pendidikannya di London, Inggris.
3. Marshanda
4. Nikita Mirzani
5. Tsania Marwa
Bahkan, dalam postingan di Instagram, Tsania Marwa mengaku pilu ketika melihat sang putra sulung harus mendapatkan penanganan psikolog, pasca perceraian kedua orangtuanya. Saat ini, Marwa dan Atalarik Syah masih berjuang memperebutkan hak asuh anak mereka.
Jika melihat kasus perebutan hak asuh anak yang dialami oleh lima selebriti ini, aspek pengasuhan anak usai bercerai terasa sangat ‘abu-abu’. Padahal perihal ini sudah diatur dalam undang-undang hukum perdata. Pada pasal 41 UU Perkawinan Th. 1974, disebutkan bahwa salah satu dampak putusnya hubungan perkawinan adalah ayah atau ibu memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak. Bila terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, pengadilan akan memberi keputusan kepada siapa hak pengasuhan anak tersebut akan diberikan.
Pada poin kedua, ayah memiliki tanggung jawab atas seluruh biaya pendidikan dan pemeliharaan yang diperlukan anak tersebut. Jika dalam kenyataannya ayah tidak mampu memenuhi kewajibannya, pengadilan akan menentukan bahwa ibu ikut membantu memikul biaya itu.
Di dalam UU Perkawinan belum ada pasal yang menjelaskan tentang hak asuh anak setelah cerai jatuh pada ibu atau ayah. Tetapi terkait hal ini, pada Kompilasi Hukum Islam Th. 1991 pasal 105 dijelaskan secara lebih terperinci yakni pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibu, pemeliharaan anak yang sudah berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak untuk menentukan antara ibu atau ayahnya sebagai hak pemeliharaannya, dan biaya pemeliharaan menjadi tanggungan ayah.