5 Fakta Nikah Siri di Indonesia yang Perlu Kita Tahu

Sebenarnya apa sih nikah siri itu?

5 Fakta Nikah Siri di Indonesia yang Perlu Kita Tahu

Pada saat sebagian masyarakat berniat merayakan pernikahannya, menyebarkan seluas-luasnya tentang hari bahagia mereka, dan kerap menunjukkan legalitas hubungan mereka sebagai sepasang suami istri, sebagian masyarakat lain justru memilih merahasiakan pernikahan mereka dari pantauan negara dan khalayak luas alias mengambil opsi nikah siri.

1. Makna nikah siri

pinterest-22-63754476b9d75ae4281dac1cc00e1c4f.jpgpinterest.com

Nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan atau adat istiadat. Pernikahan ini tidak diumumkan kepada khalayak umum dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Di zaman modern ini, nikah siri juga sempat ramai karena nggak cuma dialami oleh beberapa artis, tapi juga sempat menjadi ide bisnis sehingga muncul situs yang memfasilitasi praktik nikah siri. Keberadaan situs tersebut sempat dikecam oleh masyarakat dan pemerintah sehingga diblokir.

Kritik pedas dari berbagai pihak pun menyeruak. Situs tersebut dianggap melanggengkan perdagangan manusia, tidak ubahnya prostitusi online, serta bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Sejarah nikah siri

pinterest-behance-707ff459410659095cff23b696bc8f24.jpgpinterest.com/Behance

Ternyata praktik nikah siri atau pernikahan yang tak tercatat negara (unregistered marriage) telah ditemukan sejak lama di berbagai kota, baik di Indonesia maupun negara-negara lain. Di Zimbabwe pada 2013, yang mayoritas warganya menganut agama Kristen, 84 persen pernikahan yang dilakukan di sana tidak tercatat negara. Seiring dengan pernikahan siri, poligami pun jamak dilangsungkan di sana.

Di Irak, dikenal dua jenis pernikahan di bawah tangan: mut’ah dan misyar. Mut’ah merujuk pada pernikahan yang dijalankan selama periode tertentu berdasarkan kontrak kedua belah pihak. Pada pernikahan jenis misyar, istri dan suami bisa tinggal terpisah. Hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana telah disetujui dua pihaklah mereka bisa bertemu, umumnya untuk pemenuhan kebutuhan seksual.

Lain dengan pernikahan legal, istri dalam pernikahan misyar mesti rela hak-haknya tak terpenuhi, bisa karena sang suami mendahulukan kepentingan istrinya terdahulu atau karena tekanan keluarga. Tidak hanya di Irak praktik nikah misyar ini dilakukan. Di Arab Saudi, nikah misyar juga berkembang karena beberapa alasan seperti tekanan memberikan mahar yang besar, tuntutan sosial untuk menggelar pernikahan mewah bila diketahui khalayak luas, serta keterbatasan untuk memiliki tempat tinggal sendiri. Tidak jarang ditemukan istri dari nikah misyar yang masih tinggal bersama orangtuanya untuk menghemat biaya hidup.

3. Dari kacamata hukum negara dan hukum agama

wikihow-e9d3fb2cdedbb408a16f2624f89c70e4.jpgwikihow.com

Hukum nikah siri dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain melanggar undang-undang perkawinan pernikahan siri juga melanggar pernikahan siri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan.

Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin menjelaskan, pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Selama suami bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, maka pernikahan siri sah dan halal secara agama. Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Ma'ruf juga menambahkan, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram. Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan. Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang menjadi kelemahan pernikahan siri.

4. Faktor pemicu pernikahan siri di Indonesia

vecteezy-687042033f8fee80ac2d994a99c5f01a.jpgvecteezy.com

Dalam penelitian yang ditulis Dian Latifiani (2014), faktor ekonomi disebut-sebut menjadi alasan orang menikah siri. Tidak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka. Namun sebenarnya, pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya secara finansial untuk menikah secara legal di KUA.

Tidak hanya masalah biaya administrasi pernikahan saja yang tercakup dalam faktor ekonomi. Latar belakang keluarga berfinansial lemah pun membuat orang memilih nikah siri. Inilah yang ditemukan dalam penelitian Sri Hilmi Pujiharti (2010) dalam hasil penelitiannya yang bertajuk Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya terhadap Perempuan. Pujiharti juga mengatakan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang ditelitinya memilih menikah siri karena adanya desakan dari pihak keluarga. Lebih lanjut, dengan menikah siri, sebagian informan perempuan Pujiharti yang menjabat sebagai tulang punggung keluarga merasa bebannya terangkat. Pasalnya, tanggung jawab finansial beralih ke suaminya.

Menurut Siti Ummu Adillah (2011), alasan lain orang menikah siri adalah keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan melarang perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah. Regulasi inilah yang ingin dihindari segelintir laki-laki yang ingin meminang perempuan di bawah 16 tahun sehingga mereka tidak mencatatkan pernikahannya secara legal. Sementara hasil penelitian dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di sembilan kabupaten di Indonesia, banyak orang melakukan nikah siri dan perkawinan di bawah umur karena stigma masyarakat akan status perawan tua. Dari sembilan kabupaten itu di antaranya, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan dan Yogyakarta.

Motivasi berpoligami juga dikatakan mendorong seseorang melakukan nikah siri. Meski dilegalkan di negara ini, tidak semua laki-laki siap mental untuk dicap negatif oleh masyarakat karena berpoligami. Maka itu, mereka berupaya memperistri perempuan lain dengan nikah siri supaya mereka terhindar dari dosa bila berhubungan intim dengan orang di luar istri sahnya. Selain alasan menghindari dosa, alasan tidak mendapat izin istri pertama pun memicu niatan seseorang untuk menikah siri.

5. Dampak nikah siri

pinterest-refinery29-f3906b31faceb595e5d3a4419802c011.jpgPinterest.com/refinery29

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza mengatakan, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri. Pertama, perempuan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah. Akibatnya, mereka rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Yuniyati juga menjabarkan kasus-kasus pernikahan siri yang diadukan ke Komnas Perempuan. Rata-rata pernikahan tersebut dilakukan untuk berpoligami dengan mempelai perempuan yang masih remaja. ”Pernikahan siri adalah pintu masuk ke pernikahan dini. Padahal, pernikahan dini membuat anak kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, mengungkapkan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orangtua mereka, terutama ayah. Anak-anak itu juga tidak memiliki akta kelahiran atau memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja. Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran. ”Anak bisa juga tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya.

Dalam sensus yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), 25 persen masyarakat di Indonesia melakukan nikah siri dan nikah secara adat pada tahun 2012. Sensus ini dilakukan di 111 desa dari 17 provinsi. Mirisnya, ada beberapa provinsi yang angka nikah sirinya di atas 50 persen. Di NTT 78 persen, Banten 65 persen, dan NTB 54 persen.

Itulah 5 fakta tentang pernikahan siri yang perlu kita tahu. Lalu, apa tanggapanmu dengan nikah siri di Indonesia, Bela?

Baca Juga: 5 Risiko yang Bisa Terjadi Kalau Kamu Nikah Siri, Yakin Mau?

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Baca Juga: Jawab Tudingan Hamil, Ini 7 Fakta Nikah Siri Lesti dan Rizky Billar

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved