Menjaga dan merawat kelanggengan rumah tangga merupakan upaya yang tidak mudah. Perlu adanya komunikasi yang sehat, pembagian tugas yang adil, hingga saling mencukupi kebutuhan pasangan dengan baik. Kalau tidak, indahnya pernikahan bisa berakhir seiring berjalannya waktu dan akhirnya berujung pada perceraian.
Lebih rinci lagi, penyebab perceraian di Indonesia itu beragam. Mulai dari konflik kecil hingga permasalahan ekonomi keluarga. Peringkat pertama penyebab perceraian di Indonesia menurut Pengadilan Agama, yaitu pertengkaran rumah tangga, masalah ekonomi, serta meninggalkan salah satu. Apa pun penyebabnya, perceraian merupakan buah dari melepas tanggung jawab dan komitmen pernikahan.
Untuk resmi bercerai secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai diproses di Pengadilan Agama. Sementara, bagi yang beragama non-Muslim, gugatan cerai diproses di Pengadilan Negeri.
Untuk penjelasan lengkap, simak artikel cara mengurus surat cerai di bawah ini.
Proses gugatan cerai
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, gugatan cerai bagi yang beragama Islam diproses secara hukum di Pengadilan Agama. Sedangkan, warga non-Muslim mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Walaupun kedua pengadilan tersebut sama-sama memproses gugatan cerai secara hukum, keduanya memiliki putusan yang berbeda.
Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap terjadi terhitung setelah Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum, menetapkan putusan cerai. Berbeda dengan yang beragama non-Muslim, perceraian telah dianggap resmi terjadi dengan segala penyebabnya sejak perceraian tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Persyaratan dokumen
Sebelum resmi bercerai secara hukum, ada yang perlu dipersiapkan, yaitu berupa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk disiapkan agar memudahkan melengkapi persyaratan dalam mengurus gugatan cerai ke depannya.
Berikut persyaratan dokumen gugatan cerai:
- Surat nikah asli
- Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang telah dilegalisir dan bermaterai
Kemudian, jika perceraian ingin dilanjut untuk mengurus harta gono-gini, ada beberapa tambahan persyaratan dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
- Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
- Sertifikat tanah
- Sertifikat rumah
- Bukti kepemilikan lainnya
Cara mengurus surat cerai
Perceraian dianggap resmi secara hukum jika kedua belah pihak sudah memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya adalah akta cerai. Inilah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama
- Pendaftaran putusan cerai
Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditugaskan maksimal selama 30 hari, mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan tanpa bermaterai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan.
Sebagai informasi tambahan, jika perceraian dilakukan di wilayah berbeda dengan wilayah PPN tempat berlangsungnya pernikahan, salinan putusan tersebut dikirimkan juga kepada PPN di tempat pernikahan berlangsung. Kemudian, PPN mencatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan atau pernikahan.
- Pengadilan memberikan akta cerai
Setelah proses gugatan cerai diajukan, maksimal 7 hari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan memberitahukan kepada para pihak terkait perceraian. Kemudian, panitera pengadilan wajib memberikan akta cerai sebagai bukti surat cerai resmi kepada para pihak.
Cara mengurus surat cerai di Pengadilan Negeri
Panitera pengadilan yang ditunjuk, mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah dikukuhkan tanpa bermaterai. Salinan putusan pengadilan tersebut diserahkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi.
Kemudian, pegawai pencatat mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar cerai. Para pihak yang bercerai, lantas melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak ditetapkan.
Selanjutnya, para pihak kemudian mengajukan permohonan penerbitan surat cerai atau akta cerai dengan mengisi formulir dan melampirkan:
- Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah asli dari pencatatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Setelah itu, petugas pengadilan mengajukan verifikasi berkas dan permohonan. Kemudian melakukan pencatatan dalam buku register. Petugas merekam dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah. Kemudian membuat catatan pinggir pada akta nikah.
Setelah direkam dan dicatat, Kepala Dinas menandatangani buku register dan petugas menyerahkan akta cerai kepada pemohon.
Itulah penjelasan lengkap cara mengurus surat cerai. Mulai dari persyaratan dokumen, proses perceraian, hingga cara mendapatkan surat cerai atau akta cerai yang resmi secara hukum di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Dengan cara ini, kamu tidak perlu meminta jasa pengacara karena mengurus sendiri juga tergolong mudah.