Ketahui Ini Cara Mengurus Surat Cerai dan Persyaratannya

Ternyata, begini caranya...

Ketahui Ini Cara Mengurus Surat Cerai dan Persyaratannya

Menjaga dan merawat kelanggengan rumah tangga merupakan upaya yang tidak mudah. Perlu adanya komunikasi yang sehat, pembagian tugas yang adil, hingga saling mencukupi kebutuhan pasangan dengan baik. Kalau tidak, indahnya pernikahan bisa berakhir seiring berjalannya waktu dan akhirnya berujung pada perceraian.

Lebih rinci lagi, penyebab perceraian di Indonesia itu beragam. Mulai dari konflik kecil hingga permasalahan ekonomi keluarga. Peringkat pertama penyebab perceraian di Indonesia menurut Pengadilan Agama, yaitu pertengkaran rumah tangga, masalah ekonomi, serta meninggalkan salah satu. Apa pun penyebabnya, perceraian merupakan buah dari melepas tanggung jawab dan komitmen pernikahan.

Untuk resmi bercerai secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai diproses di Pengadilan Agama. Sementara, bagi yang beragama non-Muslim, gugatan cerai diproses di Pengadilan Negeri. 

Untuk penjelasan lengkap, simak artikel cara mengurus surat cerai di bawah ini.

Proses gugatan cerai

Ketahui Ini Cara Mengurus Surat Cerai dan Persyaratannya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, gugatan cerai bagi yang beragama Islam diproses secara hukum di Pengadilan Agama. Sedangkan, warga non-Muslim mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Walaupun kedua pengadilan tersebut sama-sama memproses gugatan cerai secara hukum, keduanya memiliki putusan yang berbeda.

Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap terjadi terhitung setelah Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum, menetapkan putusan cerai. Berbeda dengan yang beragama non-Muslim, perceraian telah dianggap resmi terjadi dengan segala penyebabnya sejak perceraian tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Persyaratan dokumen

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved