Tidak seperti di negara Barat, surat perjanjian pranikah tidak lazim dibuat di Indonesia. Banyak yang beranggapan surat perjanjian tersebut bisa menodai ketulusan yang harusnya ada dalam pernikahan.
Padahal bukan soal tulus atau tidak, surat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement dibuat sebagai upaya kehati-hatian. Kita tidak pernah tahu pernikahan seperti apa yang akan kita jalani. Apakah akan mulus-mulus saja atau banyak rintangan? Surat perjanjian pranikah akan sangat membantu bila di tengah jalan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Surat perjanjian pranikah harus disetujui kedua belah pihak, disahkan oleh notaris, dan punya kedudukan hukum yang kuat, termasuk bisa digunakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan perbankan.
Tidak hanya berisi soal harta gono-gini
Banyak yang menyangsikan surat perjanjian pranikah karena dianggap hanya berisi soal harta gono-gini. Memang benar, umumnya salah satu yang diatur dalam surat perjanjian pranikah adalah tentang harta pribadi. Tapi selain itu, surat perjanjian pranikah juga mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan yang telah disepakati berdua.
Mungkin dalam buku nikah memang sudah disebutkan beberapa hak dan kewajiban suami-istri, tapi itu sangat umum sekali. Surat perjanjian pranikah bahkan boleh berisi hal-hal yang remeh, seperti siapa yang akan mengantar anak sekolah sampai yang rumit seperti hak asuh anak jika terjadi perceraian.
Kelihatannya tidak terlalu penting ya mengatur hal-hal semacam itu dalam bentuk hitam di atas putih? Padahal dengan ditulisnya kesepakatan itu, kita bisa lebih menghargai pasangan lho Bela!
Untuk perempuan, surat perjanjian ini juga sangat menguntungkan. Karena sering kali perempuan disudutkan perannya dalam pernikahan.
Kira-kira kamu akan menyepakati apa saja saat membuat surat perjanjian pranikahmu nanti?