Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Wajib baca buat kamu yang berbeda agama dengan pasangan.

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan tiada ujung di Indonesia, terutama terkait aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Selain dianggap menjadi penyempurna ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, menikah juga memerlukan rangkaian tindakan yang sesuai peraturan agar sah di mata hukum.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim nyatanya memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik?

1. Pernikahan beda agama di Indonesia rumit, luar negeri kerap jadi pilihan

Pasangan Agama Islam dan Katolik Menikah di Indonesia, Bolehkah?

Dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, pernikahan pasangan yang berbeda agama seperti misalnya antara seorang umat Islam dengan Katolik bukanlah hal yang sederhana di Indonesia.

Proses mendaftarkan pernikahan beda agama dinilai lebih rumit dibandingkan pernikahan satu agama. Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Kemudian, pasangan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Setelah kembali ke Indonesia, pasangan tersebut dapat melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

2. Melaksanakan pernikahan beda agama dengan penetapan pengadilan

Meski memiliki birokrasi yang rumit, pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Namun, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.

3. Persyaratan untuk mendapat akta nikah dari kantor catatan sipil

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, pasangan beda agama yang hendak melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, antara lain:

  • Akta kelahiran calon pengantin
  • Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
  • Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
  • Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
  • Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat perjanjian kawin (Bila ada)
  • Akta kelahiran anak (Bila ada)
  • Surat ganti nama (Bila ada)
  • Surat baptis
  • Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
  • Surat Nikah dari pemuka Agama
  • 6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
  • Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
  • Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6000

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di laman IDN Times dengan judul "Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?"

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved