Kabar pernikahan Maudy Ayunda dengan Jesse Choi telah menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia. Melalui media sosial, nama keduanya kerap menjadi trending topic, dan netizen terus membicarakan pernikahan tersebut, salah satunya mengenai fakta bahwa Jesse Choi merupakan pria keturunan Korea Selatan.
Fakta tersebut membuat banyak masyarakat semakin penasaran, termasuk mengenai ketentuan hukum pernikahan di Indonesia, antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing dari Korea Selatan.
Lantas, apa sajakah ketentuan dan hal yang harus dipersiapkan untuk menikah dengan orang Korea Selatan? Kali ini Popbela akan mengulas panduan dan syarat menikah dengan orang Korea Selatan secara lengkap. Yuk, simak untuk menambah pengetahuan!
1. Calon pengantin harus memenuhi standar usia pernikahan
Sama seperti di Indonesia, negara-negara lain termasuk Korea Selatan pun memiliki aturan hukum mengenai usia minimum bagi warganya untuk menikah.
Bila menikah di Korea Selatan, maka kedua calon pengantin diwajibkan telah berusia minimal 20 tahun. Apabila belum memenuhi batas usia tersebut, maka diperlukan persetujuan dari orangtua atau wali agar pernikahan dapat dilakukan.
Sebelum menikah, ketentuan mengenai standar usia pernikahan ini harus dipenuhi agar bisa mendapatkan izin melangsungkan pernikahan di negara tersebut. Hal ini pun dilakukan untuk memudahkan pencatatan pernikahan.
2. Melengkapi dan melampirkan dokumen syarat pelaporan nikah
Pernikahan antara pasangan dengan kewarganegaraan berbeda tentu akan lebih rumit, begitu juga halnya bagi pernikahan antara orang Indonesia dan orang Korea Selatan.
Umumnya, pernikahan antara pasangan beda kewarganegaraan ini membutuhkan proses lebih panjang. Salah satunya adalah mengurus pencatatan pernikahan di negara masing-masing calon pengantin.
Melansir kemlu.go.id, syarat menikah dengan orang Korea Selatan salah satunya adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan pelaporan nikah. Berikut dokumen yang diperlukan oleh WNI bila menikah dengan orang Korea Selatan, dan pernikahan dilangsungkan di negara tersebut.
Dokumen persyaratan pelaporan nikah bagi WNI yang sudah memiliki Affidavit:
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi depan-belakang Alien Registration Card (ARC) atau Residence Card (RC) yang masih berlaku.
- Marriage Certificate (혼인관계증명서) dari Kantor Sipil Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
- Family Register (가족관계증명서), yakni Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon, diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
Dokumen persyaratan pelaporan nikah bagi WNI yang belum memiliki Affidavit:
- Surat keterangan telah menikah (asli) dari instansi yang menikahkan (Marriage Certificate atau 혼인관계증명서) diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan dinotariskan.
- Fotokopi Paspor/ SPLP yang masih berlaku.
- Fotokopi depan-belakang Alien Registration Card/ Residence Card yang masih berlaku.
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai, yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia (asli).
- Model N1: surat keterangan untuk menikah (asli).
- Model N2: surat keterangan asal-usul (asli).
- Model N3: surat persetujuan mempelai (asli).
- Model N4: surat keterangan tentang orang tua (asli) dan fotokopi KTP orang tua.
- Model N5: surat izin orang tua bagi calon suami/istri (asli), atau fotokopi surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal.
- Bila tidak lengkap, tambahkan dengan Surat Keterangan Lajang dari Dinas Dukcapil Kota/ Kabupaten (asli).
- Family Census Register (가족관계증명서), yakni Kartu Keluarga Korea Selatan yang sudah tertera nama WNI pemohon dan telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan telah disahkan oleh Notaris setempat.
- Fotokopi paspor WN Korea Selatan yang bersangkutan dan fotokopi Kartu Identitas dari Pemerintah Korea Selatan.
- Dokumen lain yang diminta oleh KBRI Seoul (bila dibutuhkan).
Sebagai informasi, Affidavit adalah surat keterangan keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing. Dokumen ini memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Prosedur melaksanakan pelaporan pernikahan di Indonesia
Setelah melengkapi dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan nikah. Pada tahap ini, calon pengantin harus mengikutinya dengan teliti, agar laporan pernikahan tersebut bisa tercatat di Indonesia.
Berikut prosedur melakukan pelaporan nikah yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Melakukan pelaporan diri ke situs peduliwni.kemlu.go.id.
- Mengirim dokumen persyaratan via pos ke alamat 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea 07342, bersama amplop dan perangko balasan secukupnya. Ingatlah untuk mencantumkan alamat rumah dalam bahasa Korea, serta nomor telepon aktif pada amplop tersebut.
- Dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Setelah itu, petugas akan menginformasikan kelengkapan dokumen via telepon.
- Jika dokumen sudah lengkap, legalisasi terjemahan akan dikirimkan via pos paling cepat 3 hari kerja setelahnya.
Demikianlah panduan dan syarat menikah dengan orang Korea Selatan yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menjadi pengetahuan baru, bahkan mungkin berguna bila kamu kelak menikah dengan orang Korea Selatan. Cukup sederhana, bukan?