Mungkin kamu sudah sering mendengar istilah kalau suami harus mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Selain nafkah lahir, nafkah batin adalah hal wajib yang harus diberikan pada pasangan.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa itu nafkah batin?
Nafkah batin adalah kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Mengapa harus? Karena jika kebutuhan biologis yang terpenuhi dengan baik akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga.
Jadi, suami harus memastikan kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis istrinya. Seperti yang dijelaskan dalam dalam Alquran:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7)
Nafkah batin adalah hukum yang wajib
Imam Malik berpendapat bahwa nafkah menjadi wajib atas suami apabila dia telah menggauli atau mengajak bergaul istrinya. Apalagi saat istri sudah masuk dalam kategori orang yang dapat digauli dan suami telah dewasa.
Keharusan lain suami memberikan nafkah kepada istrinya adalah ketika mereka sudah tinggal dalam satu kamar dan watha'. Kewajiban suami dalam memberikan nafkah batin kepada istri diterangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 223, yang berbunyi:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman," (QS. Al-Baqarah ayat 223)
Nafkah batin yang harus dipenuhi tidak hanya seks
Selama ini, pemahaman banyak pasangan mengenai nafkah batin adalah hubungan seks. Jika sudah disahkan dalam ikatan pernikahan, ini memang diwajibkan dan malah menjadi salah satu kegiatan yang mendatangkan pahala.
Namun, nafkah batin yang wajib diberikan suami kepada istri bukan hanya seks, melainkan juga beberapa hal di bawah ini.
- Hubungan yang baik dengan istri
Suami harus membuat istri merasa dihormati, dihargai, dan didukung sepenuhnya.
Beberapa cara agar bisa membuat hubungan baik dengan istri adalah dengan menjadi pendengar yang baik untuk istri, bisa menenangkan hati istri, membimbing dalam kebaikan, berkata lemah lembut, dan setia pada istri.
- Berlaku adil
Selain menjalin hubungan yang baik, suami juga harus bisa berlaku adil pada istri. Ini menjadi salah satu nafkah batin yang disebutkan dalam Islam, misalnya dengan adil membagi tugas rumah tangga antara suami dan istri.
- Membahagiakan istri
Sama halnya dengan suami yang ingin punya me time, begitu juga dengan istri. Suami harus bisa membahagiakan istri dengan membolehkannya melakukan apa yang membuatnya bahagia.
Berikan waktu pada istri untuk istirahat dari kesehariannya di rumah. Beri ruang baginya untuk melakukan hobinya. Hal itulah yang bisa membuat istri lebih bahagia.
- Melindungi istri
Bisa dalam bentuk apa saja, seperti melindungi dari kejahatan yang mungkin terjadi atau melindungi dari fitnah orang lain. Perlindungan ini bisa membuat istri merasa aman dan kuat.
Bagaimana jika istri tidak mendapatkan nafkah batin?
Pemenuhan nafkah batin merupakan hak istri. Jika tidak terpenuhi maka istri diperkenankan menuntut haknya tersebut. Syekh Wahbah dalam kitab Al-Fiqhul Islami menyebutkan:
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل
Artinya:
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz IX, halaman 6832)
Jadi, berdasarkan pertimbangan tersebut, jika suami tidak mampu memberikan nafkah lahir batin, maka istri boleh menuntut cerai kepada suami. Seperti yang dijelaskan oleh Imam As-Syafi’i:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ
Artinya:
“Imam As-Syafi’i berkata: 'Baik Alquran maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak meninggalkannya agar bisa diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersama atau pisah dengannya'.” (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121)
Jadi, dari penjelasan tersebut sudah bisa dipastikan bahwa nafkah batin adalah hal yang wajib diberikan suami kepada istri, selain nafkah lahir.