Salah satu tugas suami memberi nafkah untuk istri (dan anak-anak) katanya adalah sebuah hal yang harus dilakukan. Namun, bagaimana jika suami nggak bisa melakukan kewajibannya?
Setelah menikah dan resmi menjadi suami istri, salah satu perubahan yang mungkin paling dirasakan adalah soal keuangan. Idealnya, suami harus memberikan uang kepada istri untuk membiayai semua kebutuhan rumah tangga. Jika ini nggak dilakukan, suami bisa dianggap sebagai suami yang nggak bertanggung jawab.
Agar tidak menjadi masalah di antara suami dan istri, Islam juga sudah mengatur hal ini. Berikut Popbela akan menjelaskan hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam, yang informasinya didapatkan dari berbagai sumber.
Perintah suami memberi nafkah kepada istri
Setelah menjadi seorang suami, laki-laki memang memiliki salah satu kewajiban yang harus dilakukan kepada istrinya, yaitu menafkahi secara lahir dan batin. Islam nggak main-main dalam mengatur hal ini karena perintah dari Allah SWT dituliskan dalam sebuah ayat dalam Al-Qur’an:
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah 233)
Selain firman Allah SWT, Nabi Muhammad SAW juga pernah menjelaskan hal ini. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)
Dari ayat dan hadis di atas, dengan tegas disebutkan bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Jadi, meskipun kamu sebagai istri juga ikut bekerja dan memiliki gaji yang layak, tetapi suami tetap harus memberikan nafkah, ya.
Seberapa besar nafkah yang harus diberikan suami kepada istri?
Ini sebenarnya nggak bisa disamakan untuk semua orang, karena penghasilan yang dimiliki setiap suami tentu saja berbeda. Selain itu, kebutuhan setiap keluarga juga pastinya nggak sama.
Itulah mengapa besarnya nafkah yang harus diberikan suami juga nggak bisa disamaratakan. Hal ini sesuai dengan penggalan ayat QS Al-Baqarah: 233, yang berbunyi “... Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Dalam QS Ath Thalaq: 7, Allah SWT juga berfirman:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
Bagaimana jika istri yang justru menjadi pemberi nafkah?
Sebenarnya, suami yang nggak menjalankan kewajibannya kepada istri, misalnya nggak memberikan nafkah, maka dalam Islam hukumnya adalah haram dan berdosa. Apalagi jika ini dilakukan karena suami malas bekerja atau karena istrinya sudah kaya atau memiliki penghasilan besar.
Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa: 34:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Dalam hadis riwayat Abu Daud-Ibnu Hibban, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”
Jadi, haram bagi seorang suami tidak memberi nafkah untuk istrinya dalam Islam ya, Bela.
Istri boleh membantu menafkahi keluarga jika…
Keadaannya benar-benar mendesak. Islam memperbolehkan istri bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga, misalnya saat suami di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan atau dalam kondisi kesehatan yang nggak memungkinkannya untuk bekerja. Namun, Islam mengharuskan istri yang bekerja untuk menjaga kehormatannya dan nggak mengabaikan keluarganya.
Dalam kondisi seperti ini, istri boleh menggunakan penghasilannya untuk membantu suami. Namun, suami nggak boleh menggunakannya tanpa izin dan keridhaan dari istri. Penghasilan tersebut dianggap sebagai sedekah dan kamu sebagai istri akan mendapatkan pahala saat melakukannya.
Wajib diingat kalau ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah, karena kewajiban menafkahi tetap berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Nggak ada alasan suami nggak melakukannya, karena menelantarkan keluarga hukumnya berdosa.
Sikap istri jika suami tidak memberi nafkah
Ada banyak alasan yang bisa membuat seorang suami tidak memberi nafkah kepada istrinya. Namun, jika suami melakukannya karena memang dia tidak bertanggung jawab kepada keluarganya, maka istri boleh melakukan hal di bawah ini:
1. Beri kesempatan kepada suami. Jangan langsung kesal atau marah jika suami nggak memberikan nafkah ya, Bela. Cobalah untuk lebih bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami untuk berubah. Pendapat ini didasari firman Allah SWT:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.’’ (QS.Al-Baqarah: 280)
2. Mengambil harta suami, walau tanpa izin. Penghasilan suami cukup besar tapi dia pelit memberikan kepada keluarga? Maka istri diperbolehkan mengambil harta suami secukupnya, walau tanpa izin. Saat mendengar seseorang mengeluhkan sikap suaminya yang kikir dan nggak memberikan nafkah yang cukup kepada keluarganya, Rasulullah berkata:
“Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhori 4945)
3. Meminta cerai. Jika suami tetap nggak bertanggung jawab untuk menafkahi atau bersikap terlalu pelit yang membuat keluarganya kekurangan, maka istri boleh mengajukan perceraian. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:
“Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936)
Itu dia hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam yang wajib diketahui istri agar supaya nggak menjadi persoalan dalam rumah tangga. Ingat ya, Bela, hal terpenting dalam berhubungan adalah komunikasi. Jadi, jangan ragu untuk membicarakannya jika suami tidak memberi nafkah kepadamu.