Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Apa yang membuat talak menjadi sah?

Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Talak merupakan istilah dalam Islam yang berarti perceraian. Jatuhnya talak terjadi ketika suami mengatakan atau menyampaikan permintaan talaknya pada istrinya. Namun, perpisahan itu dianggap sah ketika syarat talak cerai terpenuhi. Apa saja?

Mengutip dari berbagai sumber, syarat sah talak cerai dibagi menjadi tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak pemberi talak (suami), syarat yang berkaitan dengan pihak penerima talak (istri), dan syarat yang berkenaan dengan ucapan talak itu.

1. Syarat sah talak dari sisi suami

Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Ada tiga syarat talak cerai dari sisi suami yang harus diperhatikan. Pertama adalah laki-laki pemberi talak memiliki status suami yang sah terhadap pasangannya. Ini artinya, orang tersebut memiliki hubungan pernikahan yang sah dengan istrinya yang akan ia talak. Sebagaimana dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada  sesuatu yang bukan miliknya.”

Syarat kedua adalah suami sudah memasuki baligh dalam Islam. Ini perlu dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini atau usia anak-anak. Sebagian besar ulama menganggap talak nggak akan sah berlaku kalau suami masih belum baligh. Sebab usia tersebut diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.

Syarat talak dari sisi suami yang ketiga adalah pihak pemberi talak memiliki akal-pikiran yang sehat, nggak memiliki penyakit kejiwaan, atau nggak sedang tidur. Jadi jika suami menjatuhkan talak ketika dalam keadaan mabuk atau tidur, permintaannya tersebut nggak akan dianggap sah.

2. Syarat talak dari sisi istri

Sedangkan dari sisi istri, ada dua syarat sah talak cerai yang perlu diperhatikan. Pertama, perempuan masih berstatus istri sah dari pemberi talak dan hubungan pernikahannya masih diakui secara hukum. Jadi jika perempuan yang diberi talak bukan istri sah dari suami, atau sedang dalam menjalani masa iddah (karena telah bercerai dengan talak raj'i atau talak satu dan talak dua), hukum talak menjadi nggak sah.

Syarat kedua adalah suami menunjuk dirinya untuk ditalak. Kondisi ini berlaku ketika suami memiliki istri lebih dari satu alias pernikahan poligami. Jadi, suami harus menunjuk istri yang ingin ia ceraikan secara jelas, baru kemudian talak dianggap sah.

3. Syarat talak dari segi perkataan

Syarat terakhir yang perlu diperhatikan saat menjatuhkan talak adalah dari segi ucapannya. Talak dapat disampaikan dengan dua jenis ucapan, pertama adalah penyampaian talak secara terang-terangan. Artinya, suami mengatakan secara jelas bahwa ia ingin menalak istrinya dan pasangannya memahami maksud dari perkataannya tersebut. Baik itu dengan niat maupun nggak, serius maupin bercanda, talak tetap sah berlaku untuk sang istri.

Kedua adalah ucapan talak secara bias atau kinayah. Berbeda dengan syarat pertama, suami mengucapkan talak dengan perumpamaan sehingga makna perceraian tersebut nggak disampaikan secara jelas. Jika seperti ini, harus memastikan kembali pada suami. Jika ia menyampaikannya dengan niat yang sama, talak tersebut akan sah. Namun jika tanpa niat, talak nggak akan berlaku untuk istrinya.

Talak atau perceraian bukan jalan keluar yang disukai oleh Allah swt. Namun ketika kehidupan pernikahan nggak membawa keberkahan dan kebahagiaan untuk suami-istri yang menjalankannya, akan lebih jika hubungan tersebut berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak. Pastikan untuk memenuhi syarat talak cerai dari semua sisi agar permintaan perpisahan tersebut sah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved