Pengertian Rujuk, Syarat dan Caranya

Kapan suami boleh mengajak rujuk istrinya?

Pengertian Rujuk, Syarat dan Caranya

Kata cerai boleh jadi telah diucapkan. Namun bukan berarti kedua pasangan yang berada di ambang perpisahan, nggak dapat berdamai dan bersatu kembali. Kondisi ini dikenal dengan nama 'rujuk' dalam Islam. Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj'i (di antara talak satu dan talak dua), dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).

Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya nggak perlu melangsungkan akad nikah. Sebab, akad nikah yang keduanya miliki belum sepenuhnya putus. Namun, ada beberapa cara dan syarat yang perlu diperhatikan. Namun sebelum itu, perhatikan dasar hukum rujuk terlebih dahulu.

Hukum rujuk

Pengertian Rujuk, Syarat dan Caranya

Sebagaimana tertulis dalam al-Quran dalam surat al-Baqarah ayat 228-229 yang berbunyi, 

"Wanita-wanita yang dotalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah swt dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan pada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S. al-Baqarah: 229)

Asal hukum rujuk adalah mubah atau jaiz, yang berarti dibolehkan. Namun, hukum rujuk dapat berkembang tergantung pada situasi suami-istri tersebut.

Hukum rujuk menjadi wajib, khusus untuk laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dan jika pernyataan talaknya jatuh sebelum dirinya menyelesaikan hak-hak istrinya. Kalau belum selesai, suami wajib mengajak istri rujukan kembali.

Merujuk menjadi sunah hukumnya jika bersatu kembali lebih bermanfaat daripada meneruskan proses perceraian. Namun akan menjadi makruh jika berpisah lebih baik daripada bersama kembali. Hukum rujuk dapat menjadi haram jika bersama kembali dalam pernikahan justru membuat istri semakin menderita.

Syarat Rujuk

Ada beberapa syarat rujuk yang perlu dipenuhi agar menjadi sah di mata agama.

  1. Syarat rujuk dari sisi istri adalah istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan sang suami. Jika suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan seksual bersama, ia nggak berhak mengajak rujukan. Hal ini sudah merupakan kesepakatan para ulama.
  2. Syarat rujuk dari sisi suami adalah ia nggak boleh merasa terpaksa kala mengajak rujuk istrinya, berakal sehat, dan sudah akil baligh atau dewasa.
  3. Talak yang jatuh bukanlah talak tiga, melainkan talak raj'i.
  4. Talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, istri menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddah-nya) dan suami nggak dapat mengajak istrinya untuk rujukan.
  5. Rujuk dilakukan pada masa iddah atau masa menunggu istri. Jika sudah lewat masa iddah, suami nggak dapat mengajak istri untuk rujuk kembali dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama fikih.
  6. Adanya ucapan jelas atau tersirat untuk mengajak rujukan
  7. Adanya saksi yang menyaksikan suami dan istri rujuk kembali. Sebagaimana firman Allah swt yang berbunyi: “Maka bila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (Q.S. at-Talaq: 2).

Cara rujuk

Pada dasarnya, semua ulama sepakat jika cara rujuk adalah dengan ucapan. Baik itu dengan ucapan kalimat jelas seperti, "Aku rujuk denganmu", atau dengan ucapan dengan makna tersirat seperti, "Aku kembali padamu".

Ada satu cara rujuk lainnya yang menimbulkan banyak perdebatan, yaitu cara rujuk dengan perbuatan seperti suami mencium istrinya. Beberapa ulama memiliki pendapat kalau cara ini nggak sah karena hakekatnya, rujuk adalah mengembalikan ikatan pernikahan. Maka, seperti akad nikah yang nggak akan sah kecuali dengan ucapan, hal yang sama berlaku pada rujuk.

Namun ulama lain berpendapat kalau rujuk dapat terjadi dengan perbuatan yang disertai niat. Jadi ketika seorang suami menyentuh istrinya secara intim atau mengajaknya berhubungan seksual, dengan disertai niat untuk rujuk, maka keduanya rujukan kembali. Mayoritas ulama fikih berpendapat seperti ini.

Rujuk menjadi jalan bagi suami dan istri yang berada di ambang perceraian untuk kembali bersatu mengikat tali pernikahan yang sempat merenggang. Ada hukum rujuk, syarat rujuk, dan cara rujuk yang perlu diketahui oleh masing-masing pihak. Dengan begitu, suami dan istri dapat rujuk secara sah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved