Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dalam Islam

Apakah boleh suami menyuruh istri bekerja?

Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dalam Islam

Setelah menikah kebahagiaan keluarga menjadi hal yang utama. Tidak ada lagi urusan masing-masing apalagi dalam hal ekonomi, baik suami dan istri saling bekerja sama supaya kondisi keuangan tetap lancar tanpa kekurangan.

Namun, ada beberapa situasi yang terkadang membuat istri harus bekerja. Selain karena finansial yang mungkin tidak stabil banyak pula perempuan yang memilih bekerja karena memang ingin berkarier.

Tapi, apa yang terjadi jika seorang istri bekerja karena permintaan dari suami? Nah, berikut ini hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam.

1. Memberi nafkah adalah kewajiban suami

Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dalam Islam

Sebelum mengetahui seperti apa hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam, kita harus paham bahwa memberi nafkah merupakan kewajiban suami.

Agama Islam bahkan telah mengatur tentang hal ini lebih tepatnya dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya :

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar...”

Perlu diingat juga, laki-laki tidaklah diberi beban mengandung, melahirkan, serta menyusui. Oleh karena itu sudah menjadi sebuah kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja memenuhi nafkah keluarga.

2. Sebaiknya tidak boleh membebani istri

Permintaan suami agar istri bekerja sebisa mungkin tidak memberatkannya. Jika ternyata istri merasa keberatan dan tidak sanggup mencari nafkah, maka suami tidak boleh memaksanya.

Misalnya, jangan sampai memaksa istri bekerja saat kondisi hamil atau setelah melahirkan. Jika ini terjadi maka dosa, apalagi kalau suami ternyata enggan mencari nafkah dan ingin istri menggantikan perannya. Semuanya tergantung situasi serta kemauan istri.

3. Buat kesepakatan mengenai hal ini

Hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam sebenarnya diperbolehkan asal kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai hal ini.

Musyawarah menjadi hal yang wajib dilakukan untuk mengambil keputusan, seperti pada Surat Al- Baqarah ayat 233 yang artinya:

“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.”

4. Pastikan niat meminta istri bekerja adalah baik

Niat suami meminta istri untuk bekerja sudah pasti harus baik. Misalnya, untuk mengubah kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih baik, atau agar istri memiliki wawasan dan berkembang ke arah yang positif.

Namun, haram hukumnya jika suami hanya ingin berleha-leha dirumah atau menikmati hasil jerih payah istri untuk kesenangan dirinya sendiri. Jadi, harap perhatikan niatnya, ya!

5. Pembagian peran yang seimbang

Selain masalah keuangan, urusan rumah tangga lainnya juga harus diperhatikan mengingat istri juga harus bekerja. Jangan sampai urusan rumah terbengkalai, misalnya mencuci, masak, hingga mengurus anak-anak.

Jika suami meminta istri bekerja sudah, seharusnya suami juga membantu berbagai pekerjaan rumah. Berbagilah peran ini supaya istri tidak kewalahan mengurus segalanya sendirian.

Bagaimanapun juga suami serta istri bak sebuah tim, di mana mereka wajib bekerja sama agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis dan seimbang.

6. Situasi saat suami tidak bisa bekerja

Hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam juga diperbolehkan jika suami berada dalam kondisi tidak bisa bekerja. Bagaimanapun hidup harus tetap berjalan, jika istri bisa menggantikan suami dalam mencari nafkah maka tidak masalah.

Namun perlu diingat, suami juga tetap harus berikhtiar mencari pekerjaan baru atau membuka usaha, karena mencari nafkah merupakan kewajiban suami.

7. Istri bekerja sangat lazim di zaman modern

Saat ini para perempuan yang bekerja juga banyak dari kalangan ibu rumah tangga. Jika memang memungkinkan dan mau, bekerja bisa menjadi peluang untuk mengembangkan diri dan menambah relasi bagi kaum perempuan.

Perempuan yang bekerja memang sangat wajar saat ini, namun jangan sampai memberatkan pihak perempuan apalagi kalau sampai mencari nafkah sendirian. Sebisa mungkin harus ada kerja sama yang baik dari kedua belah pihak, yakni suami serta istri.

Itulah hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved