Prosesi yang utama dalam sebuah pernikahan tentu saja adalah akad nikah. Ya, akad nikah merupakan sebuah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai pria untuk meresmikan kedua mempelai sebagai suami istri.
Akad nikah merupakan inti dari pernikahan, yang tentunya harus dilakukan dengan khidmat. Saat ini, kebanyakan akad nikah dilakukan di masjid, karena dinilai mudah diketahui khalayak dan dipercaya akad akan menjadi lebih berkah.
Namun, apakah akad nikah harus selalu dilakukan di masjid? Mari kita cek faktanya berikut ini.
1. Akad nikah serta ijab kabul boleh dilakukan selain di masjid
Dalam Bincang Syariah, akad nikah serta ijab kabul rupanya juga bisa dilakukan di rumah, masjid, taman, dan tempat-tempat baik lainnya.
Memang, terdapat sebuah hadis yang menganjurkan akad nikah untuk dilakukan di masjid, karena adanya pertimbangan yang sudah disinggung sebelumnya. Tapi ternyata status hadis tersebut ialah hadis dhaif alias hadis yang lemah.
Hadis ini pernah diriwayatkan oleh Imam Tarmidzi dari Aisyah RA, isinya merupakan sabda dari Rasulullah SAW yang isinya :
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.”
2. Meski hadisnya lemah, tak berarti melakukan akad di masjid itu terlarang
Imam Tarmidzi yang meriwayatkan hadis ini pun melemahkannya, sehingga hadis ini tidak bisa digunakan secara mutlak.
Meskipun hadis tersebut merupakan hadis yang lemah, bukan berarti melakukan akad nikah dan ijab kabul di masjid merupakan hal yang dilarang.
Jika kamu dan pasangan memang ingin melakukan akad nikah di masjid maka tentu saja boleh, karena sesungguhnya syariat tidak memberikan batasan. Jika kamu ingin melaksanakan akad di tempat lain seperti taman, gedung tertentu, bahkan rumah pun boleh saja.
3. Jangan lupa untuk menentukan tempat akad dan ijab kabul
Pernikahan bukanlah sebuah perayaan biasa, namun merupakan sebuah prosesi penting yang tidak bisa dianggap main-main. Persiapan yang harus diperhatikan sebelum pernikahan juga sangatlah penting, ini merupakan kondisi yang wajar dilalui kedua mempelai.
Menyepakati tempat akad dan ijab kabul salah satunya. Sebenarnya yang terpenting ialah pernyataan kalimat sepakat dari pihak calon suami dan calon istri untuk mengikatkan diri mereka dalam pernikahan.
Bahkan terdapat pula sabda Rasulullah SAW mengenai hal ini, berikut ini sabda yang beliau ucapkan :
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kalian mengambil (menikahi) mereka dengan kepercayaan Allah, dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.”
Menentukan tempat sangat penting, tapi lebih penting lagi niat menikah yang tulus dan ingin beribadah di jalan Allah SWT ya.
4. Tidak hanya dengan pasangan, libatkan juga keluarga mengenai tempat akad
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, memang tempat akad bisa dilakukan di mana saja, yang penting kedua belah pihak mau mengikatkan diri dalam pernikahan. Namun bukan hanya mempelai, menentukan lokasi akad juga harus melibatkan kedua keluarga.
Jangan dijadikan sulit, cobalah cari jalan tengah ketika hendak menentukan lokasi akad yang sesuai dengan kemampuan.
Belajarlah untuk terbuka dan berdiskusilah dengan kedua pihak keluarga mengenai hal ini, siapa tahu kamu dan calon suami bisa mendapatkan solusi yang tepat melalui diskusi dengan keluarga.
Itulah penjelasan mengenai apakah akad nikah harus selalu dilakukan di masjid. Jawabannya tidak harus, ya, Bela. Kamu dan pasangan bisa melakukan ijab kabul di tempat lain asal dengan niat yang tulus dan baik serta tentunya tidak memberatkan, ya!