Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Banyak manfaat yang didapat dari Akta Kelahiran, lho

Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi setiap penduduk Indonesia. Selain menjadi bukti sah terkait status kelahiran dan kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran juga berfungsi sebagai rujukan untuk menetapkan identitas di dokumen lain. Misalnya, untuk mengurus ijazah akademik dan pembuatan KTP.

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan bisa kamu buat secara gratis dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Lalu, bagaimana cara, syarat, dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat Akta Kelahiran? Berikut ulasannya.

Syarat pembuatan akta kelahiran

Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Berdasarkan Peraturan Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dan dibubuhi tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Umumnya, pembuatan Akta Lahir membutuhkan waktu berkisar paling cepat 15 menit dan maksimal dua hari kerja.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus Akta Kelahiran:

  1. ‌Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Salinan Kartu Keluarga
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya)
  7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah

Langkah mengajukan akta kelahiran

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved