Agama Islam memiliki aturan yang begitu rinci terhadap berbagai persoalan, tidak terkecuali dengan masalah pembagian hak waris. Persoalan warisan sendiri terdapat di dalam firman Allah SWT, yakni dalam Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā
Artinya:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."
Maka dari itu, warisan pun dibagikan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk setiap orang yang berhak menerimanya.
Nah, di dalam artikel kali ini, Popbela akan menjelaskan lebih detail ulasan mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam. Simak artikelnya hingga selesai, ya.
Pengertian hak waris menurut Islam
Sebelum mengetahui hak waris istri jika suami meninggal menurut Islam, kita perlu memahami apa sebenarnya yang disebut sebagai hak waris.
Hak waris ialah hak yang didapatkan oleh keturunan, baik yang memiliki hubungan darah atau seseorang yang terikat dengan pernikahan, bisa berupa harta maupun benda peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia, dengan aturan yang sesuai dengan syariat atau Islam. Mereka yang memiliki hak waris pun disebut sebagai ahli waris.
Pengertian ahli waris menurut Islam
Ahli waris ialah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Menurut Islam, ahli waris terbagi menjadi dua macam, di antaranya:
1. Dzawil Furûdl
Yang pertama ialah dzawil furûdl. Mengutip laman NU Online, dzawil furûdl merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian pasti sesuai dengan yang disebutkan di dalam Alquran. Berikut rincian mengenai bagian yang didapatkan para dzawil furûdl.
a. Ahli waris dengan jatah setengah bagian
- Anak tunggal perempuan
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak memiliki anak
- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak memiliki anak
- Suami jika tidak memiliki anak atau cucu
b. Ahli waris dengan jatah sepertiga bagian
- Ibu jika tidak memiliki anak-anak atau cucu
- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak memiliki ayah dan anak
c. Ahli waris dengan jatah seperempat bagian
- Suami jika tidak memiliki anak atau cucu
- Istri jika tidak memiliki anak cucu
- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak memiliki anak lelaki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
d. Ahli waris dengan jatah seperenam bagian
- Bapak jika memiliki anak atau cucu
- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak memiliki bapak
- Ibu jika memiliki anak atau cucu
- Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak memiliki ibu
- Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
- Saudara perempuan seibu jika memiliki bapak atau anak
e. Ahli waris dengan jatah seperdelapan bagian
- Istri jika memiliki anak atau cucu
f. Ahli waris dengan jatah dua pertiga bagian
- Dua anak perempuan atau lebih jika memiliki anak laki-laki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak memiliki anak dan saudara laki-laki
2. Ashabah
Sedangkan yang kedua ialah Ashabah. Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Mu’tamad, pengertian Ashabah adalah:
كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض
Artinya:
“Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti.” (Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383)
Jadi, ashabah merupakan ahli waris yang tidak memiliki bagan yang ditentukan, atau sisa dari para ahli waris yang punya bagian pasti atau dzawil furûdl.
Setelah memahami pengertian hak waris dan macam-macam ahli waris menurut islam, sekarang, mari kita simak ulasan lengkap mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam.
Hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam
Mengutip poin sebelumnya, disebutkan jika hak waris istri jika suami meninggal bisa berbeda-beda, sesuai dengan situasi yang dimiliki sang istri.
Apabila suami meninggal dunia dan meninggalkan istri yang tidak memiliki anak ataupun keturunan, maka hak waris istri ialah mendapatkan seperempat bagian dari keseluruhan harta yang dimiliki sang suami. Akan tetapi, jika istri memiliki anak ataupun keturunan, maka bagian istri menjadi seperdelepan dari keseluruhan harta sang suami.
Namun, perlu dipahami jika harta waris yang didapatkan istri bisa berbeda apabila sang suami meninggalkan orangtua yang masih hidup.
Aturan pembagian waris menurut Islam
Tata cara pembagian waris menurut islam diatur dengan begitu rinci. Maka dari itu, untuk membagikan harta warisan diperlukan perhitungan yang tepat dan ketelitian. Langkah-langkah untuk membagikan harta waris antara lain:
- Tentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan.
- Kemudian, tentukan jatah atau bagian masing-masing ahli waris.
- Setelah mengetahui jatah dari setiap ahli waris, tentukan Asal Masalah atau di dalam ilmu waris diartikan sebagai bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar. Dengan kata lain, mengutip laman NU Online, Asal Masalah ialah KPK atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.
- Yang terakhir adalah menentukan Siham dari setiap ahli waris atau sebuah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
Kapan waktu yang tepat untuk membagikan harta waris?
Agama Islam menganjurkan agar harta waris bisa dibagikan tanpa adanya penundaan. Terlebih jika penundaan ini memberikan kerugian pada ahli waris yang mendapatkan hak waris.
Namun, hak waris disebutkan bisa saja dibagikan dengan adanya penundaan, jika terdapat kerelaan dari setiap ahli waris dan tidak menimbulkan kerugian bagi mereka. Akan tetapi, kalau ada ahli waris yang ingin segera mendapatkan hak warisnya, maka pembagian hak waris tidak diperkenankan untuk ditunda.
Maka, hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam perlulah dibagikan secara langsung, kecuali ada beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya penundaan, yang tentunya tidak menimbulkan kerugian bagi sang istri.
Itulah tadi ulasan lengkap mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam. Semoga bermanfaat untukmu ya, Bela!