Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Penting untuk kamu ketahui

Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Agama Islam memiliki aturan yang begitu rinci terhadap berbagai persoalan, tidak terkecuali dengan masalah pembagian hak waris. Persoalan warisan sendiri terdapat di dalam firman Allah SWT, yakni dalam Surat An-Nisa ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā

Artinya:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Maka dari itu, warisan pun dibagikan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk setiap orang yang berhak menerimanya.

Nah, di dalam artikel kali ini, Popbela akan menjelaskan lebih detail ulasan mengenai hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam. Simak artikelnya hingga selesai, ya.

Pengertian hak waris menurut Islam

Hak Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam

Sebelum mengetahui hak waris istri jika suami meninggal menurut Islam, kita perlu memahami apa sebenarnya yang disebut sebagai hak waris.

Hak waris ialah hak yang didapatkan oleh keturunan, baik yang memiliki hubungan darah atau seseorang yang terikat dengan pernikahan, bisa berupa harta maupun benda peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia, dengan aturan yang sesuai dengan syariat atau Islam. Mereka yang memiliki hak waris pun disebut sebagai ahli waris.

Pengertian ahli waris menurut Islam

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved