Pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang menyatukan laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga yang bahagia. Di dalam Islam sendiri, pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Hal ini merujuk kepada salah satu firman Allah SWT di dalam kitab suci Al-Qur'an, yakni Surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Tak jarang calon pengantin Muslim yang tengah mempersiapkan hari bahagianya pun ingin melaksanakan pernikahan mereka di bulan yang dianggap baik, salah satunya di bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan. Akan tetapi, hal ini mungkin masih menimbulkan pertanyaan, sebenarnya, bolehkah menikah di bulan Ramadan? Lalu, apa hukumnya mengikat janji suci di bulan ini?
Untuk menjawabnya, yuk langsung simak informasi selengkapnya berikut ini, Bela!
Bolehkah menikah di bulan Ramadan?
Pada dasarnya, tidak ada larangan dalam melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan. Bahkan, banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan karena diyakini menjadi waktu yang terbaik, serta terdapat banyak keberkahan di dalamnya.
Hanya saja, salah satu hal penting yang patut diperhatikan oleh pasangan yang menikah di bulan Ramadan ialah kewajiban keduanya dalam menjaga nafsu seksual di siang hari. Sebab, haram hukumnya apabila suami istri melakukan hubungan intim atau jima’ ketika ibadah puasa tengah dijalankan. Namun, apabila telah memasuki waktu buka puasa atau di malam hari, maka diperkenankan bagi mereka untuk berhubungan intim.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Apabila pasangan yang telah sah menjadi suami istri melakukan hubungan seksual di siang hari, atau saat sedang berpuasa, maka puasanya otomatis batal dan mesti membayar denda atau kafarat, serta melakukan pertaubatan untuk tidak mengulanginya lagi di lain waktu.
Adapun jenis kafarat yang perlu dibayarkan ialah kafarat ‘uzhma, atau kafarat yang paling berat. Beberapa cara dalam membayarnya yang pertama ialah memerdekakan budak. Namun, karena sistem perbudakan sudah dihapuskan, bisa digantikan dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Puasa yang dijalankan pun tidak boleh terputus di tengah jalan. Sehingga, apabila terputus, mesti mengulanginya dari awal.
Kalau tidak sanggup menjalankannya, maka bisa melakukan cara terakhir yakni dengan memberi makan 60 fakir miskin. Jumlah makanan yang ditetapkan dalam syariat Islam ialah 1 mud atau kurang lebih setara dengan 0,75 kg makanan pokok per orangnya.
Adakah keutamaan menikah di bulan Ramadan?
Sebenarnya tidak ada keutamaan khusus apabila seseorang memilih untuk menikah di bulan suci Ramadan. Kendati demikian, tetap ada beberapa keberkahan atau kebaikan yang akan didapat bagi orang-orang yang menikah di bulan ini.
Beberapa di antaranya adalah mendapatkan pahala yang berlipat ganda, karena pernikahan termasuk ibadah di dalam Islam, serta memiliki kesempatan belajar untuk beribadah bersama pasangan di bulan Ramadan.
Adapun beberapa bulan yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan menurut tradisi Islam adalah sebagai berikut.
1. Bulan Syawal
Bulan Syawal adalah salah satu bulan yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena, pernikahan di bulan ini memiliki keutamaan mengikuti sunah Rasulullah SAW yang menikahi Aisyah di bulan Syawal. Seperti yang dijelaskan pada hadis berikut:
“Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan Beliau menggauliku pada bulan Syawal.” (HR. Tirmidzi)
2. Bulan Rajab
Bulan Rajab disebut sebagai bulan baik untuk menikah, sebab Rasulullah SAW memuliakan bulan ini. Bulan ini juga merupakan waktu di mana kedua orang tua Rasulullah SAW menikah, serta ibunda Rasulullah SAW, Sayyidah Aminah, mengandung Rasulullah SAW.
3. Bulan Rabiul Awal
Bulan Rabiul Awal juga menjadi salah satu bulan baik untuk menikah di dalam Islam. Sebab, atas perintah Allah SWT, Rasulullah SAW menikahkan putri ketiganya, yakni Ummi Kultsum dengan Utsman bin Affan.
4. Bulan Safar
Di bulan ini, Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidah Khadijah, serta menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah Az-Zahra dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib.
5. Bulan Dzulqa'dah
Bulan Dzulqa'dah adalah bulan yang dianggap mulia, sebab dihimpit oleh hari besar umat Muslim, yakni Idulfitri pada bulan Syawal dan Iduladha pada bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW pun menikahi Zainab binti Jahsyi bin Royab di bulan ini.
Kendati bulan-bulan di atas dianggap baik, bukan berarti bulan lainnya tidak lebih baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena pada dasarnya, menikah di bulan apa pun sama baiknya di dalam Islam.
Penutup
Setelah membaca informasi di atas, tentu dapat disimpulkan bahwa menikah di bulan Ramadan diperbolehkan, selama pasangan suami istri nantinya tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti melakukan hubungan intim di siang hari. Karena, jika dilakukan, puasa yang dikerjakan dianggap batal, serta wajib membayar kafarat atau denda sebagai bentuk penebusan dosa. Semoga artikelnya bermanfaat untukmu ya, Bela.