Bolehkah Menikah di Bulan Ramadan? Ini Hukumnya!

Cari tahu jawabannya di sini

Pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang menyatukan laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga yang bahagia. Di dalam Islam sendiri, pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Hal ini merujuk kepada salah satu firman Allah SWT di dalam kitab suci Al-Qur'an, yakni Surat An-Nur ayat 32 yang artinya: 

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Tak jarang calon pengantin Muslim yang tengah mempersiapkan hari bahagianya pun ingin melaksanakan pernikahan mereka di bulan yang dianggap baik, salah satunya di bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan. Akan tetapi, hal ini mungkin masih menimbulkan pertanyaan, sebenarnya, bolehkah menikah di bulan Ramadan? Lalu, apa hukumnya mengikat janji suci di bulan ini?

Untuk menjawabnya, yuk langsung simak informasi selengkapnya berikut ini, Bela!

Bolehkah menikah di bulan Ramadan?

Pada dasarnya, tidak ada larangan dalam melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan. Bahkan, banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan karena diyakini menjadi waktu yang terbaik, serta terdapat banyak keberkahan di dalamnya.

Hanya saja, salah satu hal penting yang patut diperhatikan oleh pasangan yang menikah di bulan Ramadan ialah kewajiban keduanya dalam menjaga nafsu seksual di siang hari. Sebab, haram hukumnya apabila suami istri melakukan hubungan intim atau jima’ ketika ibadah puasa tengah dijalankan. Namun, apabila telah memasuki waktu buka puasa atau di malam hari, maka diperkenankan bagi mereka untuk berhubungan intim.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Apabila pasangan yang telah sah menjadi suami istri melakukan hubungan seksual di siang hari, atau saat sedang berpuasa, maka puasanya otomatis batal dan mesti membayar denda atau kafarat, serta melakukan pertaubatan untuk tidak mengulanginya lagi di lain waktu.

Adapun jenis kafarat yang perlu dibayarkan ialah kafarat ‘uzhma, atau kafarat yang paling berat. Beberapa cara dalam membayarnya yang pertama ialah memerdekakan budak. Namun, karena sistem perbudakan sudah dihapuskan, bisa digantikan dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Puasa yang dijalankan pun tidak boleh terputus di tengah jalan. Sehingga, apabila terputus, mesti mengulanginya dari awal.

Kalau tidak sanggup menjalankannya, maka bisa melakukan cara terakhir yakni dengan memberi makan 60 fakir miskin. Jumlah makanan yang ditetapkan dalam syariat Islam ialah 1 mud atau kurang lebih setara dengan 0,75 kg makanan pokok per orangnya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

See more horoscopes here