Pesta pernikahan dengan konsep intimate belakangan sedang menjadi tren. Tidak sedikit orang yang menggelar pesta pernikahannya di rumah dengan tema pesta yang sederhana. Selain terasa lebih privat, pernikahan sederhana yang diadakan di rumah juga cenderung lebih aman untuk dilakukan di masa pandemi seperti saat ini.
Di samping itu, tentu saja menikah di rumah akan memangkas biaya pernikahan. Pasalnya menikah di gedung, hotel, atau restoran perlu biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, tidak ada salahnya menggelar pernikahan di rumah saja.
Namun sebelum fokus dengan rencana pesta, simak dulu persyaratan nikah di rumah yang diberikan oleh Kementerian Agama RI yuk!
Melengkapi berkas-berkas persyaratan menikah
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pencatatan nikah saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Di samping medaftarkan diri, ada beberapa berkas lain yang perlu kamu lengkapi untuk kelengkapan dokumen pernikahan, seperti:
- Formulir N1 Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan)
- Formulir N3 Surat Persetujuan Mempelai
- Formulir N5 Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
- NIK calon suami
- NIK calon istri
- NIK orangtua/wali
- Surat Akta Cerai (jika pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika pengantin anggota TNI/POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika pengantin duda/janda)
- Keterangan dispensasi resmi dari Pengadilan Agama jika salah satu calon pengantin usianya di bawah 19 tahun.
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Lahir
- Pas foto nikah ukuran 2×3 (5 lembar)
- Pas foto nikah ukuran 4×6 (2 lembar)
Mengikuti arahan dari Kementerian Agama RI
Berdasarkan informasi dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2014, setiap pengantin yang mengadakan pesta pernikahan di rumah atau di tempat selain KUA perlu mengundang penghulu. Adapun biaya memanggil penghulu yang sudah ditetapkan adalah sebesar Rp. 600.000.
Se;lain syarat yang bersifat adiminstatif, Kementrian Agama RI juga telah mengatur pedoman untuk menggelar acara pernikhahan. Khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Berikut penjelasannya:
- Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
- Tamu undangan yang boleh menghadiri akad nikah sebanyak-banyaknya hanya 10 (sepuluh) orang
- Acara harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua yang terlibat di dalamnya, wajib menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, melakukan jaga jarak aman serta membawa handsanitizer.
Nah itu dia sederet persyaratan nikah di rumah yang pelrlu kamu siapkan. Bila kamu akan menggelar acara pernikahan di rumah dalam waktu dekat, pastikan semuanya berjalan dengan aman dan sesuai protokol kesehatan ya, Bela!
Hal yang perlu dipersiapkan saat menikah di rumah
Sebenarnya hal-hal yang dipersiapkan saat menikah di rumah, sama saja dengan pernikahan pada umumnya. Mulai dari menyusun acara, menghubungi vendor-vendor untuk dekorasi, pemilihan menu makanan, hingga hiburan dan fotografi. Semua itu tentu saja bisa disesuaikan dengan bujet kamu, karena tentunya persiapan pernikahan di rumah bisa lebih simpel dan hemat biaya.
1. Susunan Acara
Kamu bisa menyusun sendiri acara atau menggunakan wedding organizer. Karena pada hari H, kamu tentunya akan sibuk, maka kamu bisa juga menyusun panitia pesta pernikahan yang terdiri dari saudara dan teman dekat.
Susunan acara juga bisa dibuat sesimpel mungkin, dimulai dengan akad lalu resepsi. Kamu hanya perlu menentukan alurnya acara dan sampai jam berapa.
2. Dekorasi dan catering
Jangan lupakan juga dekorasi dan katering. Karena lokasinya mungkin tidak sebesar di gedung, maka kamu bisa meminimalisir biaya dekorasi. Selain itu, tentukan juga apakah kamu memerlukan tenda di pekarangan rumah untuk mengantisipasi panas dan hujan saat acara.
Masalah katering bisa dibilang salah satu yang paling penting dalam sebuah pesta. Banyak orang yang beranggapan, bahwa sebuah pesta pernikahan itu bagus atau tidaknya dilihat dari makanan yang disediakan. Tentu saja, kamu bebas memilih katering sesuai dengan bujetmu atau misalnya meminta bantuan keluarga untuk menyiapkan makanan.
3. Hiburan dan lainnya
Jika kamu menginginkan pesta sesederhana mungkin, maka hiburan bisa berupa menaruh speaker dan memutar musik, tanpa harus menyewa band atau penyanyi. Semua itu kembali lagi disesuaikan dengan ruangan yang ada di rumahmu dan bujet.
Hal-hal lainnya yang jangan sampai ketinggalan adalah dokumentasi. Siapa yang bertanggung jawab mengabadikan momen indah kamu, mulai dari foto hingga video. Terakhir adalah souvenir untuk para tamu. Ini juga sebaiknya kamu pikirkan saat akan menyiapkan pernikahan.