Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

Jangan ditunda-tunda

Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

Apakah kamu baru saja menikah dan mendapat status baru sebagai seorang istri, Bela? Kalau iya, selain memperbarui e-KTP, kamu juga harus mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru untuk kebutuhan data dan arsip dalam kehidupan bernegara. Sebab, identitas kependudukan tersebut akan terus digunakan untuk mengurus berbagai dokumen lainnya. Seperti untuk membuat paspor, kredit kepemilikan rumah (KPR), membuat rekening tabungan, dan masih banyak lagi.

KK atau Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap KK memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Nah, tapi kalau ada perubahan susunan keluarga dalam KK tersebut, maka wajib dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan itu terjadi. Jadi, yang baru menikah jangan menunda untuk membuat KK sendiri ya! 

Syarat membuat Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT yang telah distempel RW
  2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  3. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang)
Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

Cara membuat Kartu Keluarga

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru kepada Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW untuk meminta stempel RW.
  3. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru di sana.
  4. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat.
  5. Kalau sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan KK baru tersebut.
  6. Berkas formulir yang sudah ditandatangani Lurah tersebut kemudian harus kamu teruskan ke Kecamatan.

 

Prosedur di Kecamatan

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat akan menandatangani formulir permohonan KK baru.
  3. Setelah itu, berkas yang sudah ditandatangani tadi kamu bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Prosedur di Disdukcapil

  1. Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan.
  2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian mengesahkan KK baru yang diterbitkan.

Dengan demikian, KK barumu sudah terbit dan langsung bisa dibawa pulang.

Cara membuat Kartu Keluarga online

Sudah ada beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia sudah menerapkan pelayanan online dalam pembuatan beberapa dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga. Di antaranya yaitu :

  1. Layanan Dispendukcapil Pemprov Jawa Barat http://disdukcapil.jabarprov.go.id/dukcapil-kabupaten-kota

 

  1. Layanan Dispendukcapil Pemprov Jawa Tengah http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota

Untuk persyaratan dan cara pengurusan secara online bisa kamu akses situs resmi masing-masing di tiap wilayah ya. Pada link tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek nomor atau NIK Kartu Keluarga atau KTP yang sudah kamu buat.

Biaya pembuatan Kartu Keluarga

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 pada pasal 79A yang berbunyi, "Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," sangat jelas dinyatakan jika pembuatan Kartu Keluarga memang tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Ditambah lagi, setiap pejabat dan petugas di kelurahan atau desa, kecamatan, hingga Disdukcapil dilarang memungut biaya dari orang-orang yang mengurus dokumen kependudukan, termasuk KK. Kalau kamu sampai dimintai biaya, sebaiknya segera melaporkannya ya.

Menariknya, di beberapa daerah sudah ada yang bisa membuat Kartu Keluarga tanpa membutuhkan surat keterangan dari RT, lho. Jadi supaya lebih aman, sebaiknya sebelum menyiapkan persyaratannya, kamu pastikan dulu pada aparat setempat ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved