Arti dan Prosesi Akad Nikah

Nomor 3 paling penting

Arti dan Prosesi Akad Nikah

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul. Kalau lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama, Bela. Tapi, pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Agar lebih jelas, simak prosesi akad nikah di bawah ini.

1. Pembukaan

Terlebih dulu, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, keluarga, serta para hadirin yang ikut menyaksikan prosesi dipersilakan memasuki tempat dilangsungkannya akad nikah. Kemudian, acara akan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Biasanya dilakukan dengan membaca 'bismillah', berlanjut dengan doa agar acara berjalan dengan lancar, dan pembacaan ayat suci al-Quran.

2. Khotbah nikah

Khotbah nikah merupakan hal yang disunahkan dalam Islam. Karena sunah, maka sebisa mungkin ada dalam setiap prosesi akad nikah. Biasanya, khotbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu yang akan menikahkan. Fungsi dari khotbah nikah ini sendiri adalah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga. 

Arti dan Prosesi Akad Nikah

3. Ijab kabul

Sebelumnya, penghulu akan bertanya, "Saudara (nama calon suami) apakah Anda setuju untuk menerima Saudari (nama calon istri) sebagai istri dengan (mahar)", sebanyak tiga kali. Setelahnya, barulah acara inti dari rangkaian prosesi akad nikah alias pembacaan ijab kabul dilaksanakan. Kalau calon suami sudah bersedia menerima dan dan menyepakati ijab kabul, maka penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang dihadirkan.

4. Doa nikah

Kalau semua yang hadir sudah sepakat untuk sah, maka penghulu akan membacakan doa-doa pernikahan karena kamu dan pasangan sudah resmi menjadi suami istri. Selain penghulu, kamu atau pihak keluarga juga boleh mengundang pemuka agama di tempatmu secara khusus untuk membacakan doa akad nikah.

5. Penandatanganan buku nikah

Sebenarnya prosesi pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara agama setelah ijab kabul diucapkan. Tapi agar sah di mata hukum, prosesi yang satu ini tetap nggak boleh dilewatkan. Pasti kamu sudah paham kan, untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya nggak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Dokumen yang harus ditandatangani oleh kedua pengantin pastinya adalah buku nikah.

6. Penutup

Kalau lima prosesi di atas sudah selesai dilakukan, maka acara pun sudah boleh ditutup atau diakhiri. Penutupan biasanya dilakukan dengan pembacaan doa terakhir oleh pemuka agama yang diundang atau oleh penghulu. Momen tambahan lain di akhir prosesi akad nikah biasanya adalah pengambilan dokumentasi dua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.

Nah, itulah beberapa prosesi akad nikah yang selalu ada dalam setiap pernikahan. Kamu juga bisa kok menambahkan acara lain sesuai dengan keinginan, seperti permohonan izin kepada orangtua untuk menikah misalnya. Untukmu yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini, semoga semua dilancarkan ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved