12 Syarat Menikah Bagi Laki-laki Menurut Islam

Apakah calon suamimu sudah memenuhi semuanya?

12 Syarat Menikah Bagi Laki-laki Menurut Islam

Dalam ajaran Agama Islam, menikah merupakan salah satu ibadah. Menikah dapat mendatangkan banyak pahala, jika dilakukan dengan syarat yang sudah diatur. Salah satunya adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh laki-laki sebelum melangsungkan pernikahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Laki-laki dalam pernikahan diharapkan menjadi imam bagi keluarganya, sehingga banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah. Berikut ini adalah beberapa syarat menikah bagi laki-laki dalam Islam.

1. Memeluk Agama Islam dan beriman

12 Syarat Menikah Bagi Laki-laki Menurut Islam

Syarat menikah bagi laki-laki menurut Islam yang paling utama adalah harus memeluk Islam agar bisa meminang muslimah pilihan.

Jika hal itu dilanggar, maka pernikahan tersebut hukumnya menjadi haram, karena dalam Islam tidak mengenal pernikahan beda agama. Dalam suatu pernikahan yang tidak sah, semua perbuatan yang ada di dalamnya akan menjadi perzinaan dan menimbulkan dosa.

2. Memiliki Identitas yang Jelas dan Benar

Laki-laki yang ingin menikah juga harus memiliki identitas yang jelas, mulai dari nama, sifat, dan ciri-ciri khusus tertentu. Ketika proses akad nikah nanti, nama mempelai akan disebutkan langsung dan termasuk sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan.

3. Bukan mahram dari calon istri

Pastikan calon istri bukan salah satu mahramnya. Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi karena nasab atau keturunan, persusuan, dan pernikahan. Dalam Islam, menikahi mahram hukumnya adalah haram.

Sebaiknya, mintalah silsilah keluarga dari calon mempelai perempuan dan pastikan kalau kamu bukan salah satu mahramnya.

Selain dikarenakan hubungan harta waris serta hisab ketika kelak meninggal, secara medis ketika ada pernikahan saudara dikhawatirkan kelak keturunannya akan memiliki kecacatan genetik.

4. Diketahui oleh wali dari calon istri

Wali dari calon mempelai perempuan merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam. Wajib hukumnya itikad baikmu diketahui oleh wali yang bersangkutan.

Semua ini untuk menghindarkan kesalahan ketika pengucapan ijab qobul. Lebih tepatnya ketika penyebutan binti pada kalimat qobul yang akan diucapkan saat akad. 

5. Tidak memiliki empat orang istri yang sah dalam satu masa

Seorang laki-laki yang ingin mempersunting seorang perempuan, juga tak boleh melakukan poligami atau memiliki istri yang sah berjumlah empat orang dalam satu masa.

Hal ini berhubungan dengan keadilan yang mampu diberikan oleh suami kepada istri. Dalam Quran Surat An-Nisa ayat 129 disebutkan:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ

فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS  An-Nisa: 129)

6. Tulus ikhlas melakukan pernikahan tanpa ada paksaan

Syarat yang satu ini sebenarnya diperuntukkan untuk kedua calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan harus tulus ikhlas melangsungkan pernikahan tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Harus diingat bahwa pernikahan dalam Islam bukan sembarang perjanjian, tapi "Perjanjian Agung", perjanjian yang disejajarkan dengan mitsaqan ghalidza (Perjanjian Agung) antara Allah dengan para Rasul.

Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza, artinya pernikahan bukan sesuatu yang bisa dimain-mainkan. Rasul bahkan sampai bersabda bahwa perbuatan yang dibolehkan tapi paling dibenci Allah adalah perceraian.

7. Mengetahui status dari calon mempelai perempuan

Sebelum menikah, laki-laki juga harus mengetahui secara pasti status calon mempelai perempuannya. Apakah perempuan yang akan dinikahi tersebut merupakan seorang perawan atau sudah pernah menikah sebelumnya (janda).

Jika calon mempelai perempuan adalah janda, maka pastikan sudah habis masa iddahnya. Jika bercerai hidup, pastikan juga urusan perceraian dengan mantan suaminya sudah resmi selesai.

8. Memiliki akhlak yang baik, taat beribadah, dan memiliki bekal ilmu agama

Sebelum menikah, seorang laki-laki juga harus memenuhi syarat berupa memiliki akhlak yang baik, taat beribadah, dan memiliki bekal ilmu dalam beragama. Dengan bekal tersebut laki-laki diharapkan bisa membimbing sang istri untuk sama-sama berusaha mendekatkan diri pada Allah SWT, untuk mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.

9. Mampu secara ekonomi

Tak hanya harus memiliki kesiapan mental dan spiritual, laki-laki juga harus mampu secara finansial untuk bisa melangsungkan pernikahan. Pahami bahwa pernikahan bukan sekadar pesta atau upacara pernikahannya saja, tapi seorang laki-laki diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan keluarganya nanti.

Ketentraman hidup rumah tangga memang tidak bisa diukur dengan uang, namun tak bisa dipungkiri bahwa uang diperlukan untuk jalannya sebuah rumah tangga. Tak harus melimpah, yang penting gaya hidup kalian berdua sesuai dengan penghasilan suami.

10. Bertanggung jawab dan memiliki jiwa pemimpin

Sebagai kepala keluarga, tentunya laki-laki diharapkan bisa menjadi imam dan suri tauladan bagi istri serta anak-anaknya. Itulah kenapa laki-laki harus memiliki jiwa pemimpin agar mampu mengambil segala keputusan dalam rumah tangga. Laki-laki memiliki tanggung jawab menjaga keluarga agar tidak terjerumus dalam lembah kemaksiatan. 

11. Bersikap adil dan lemah lembut

Laki-laki juga harus memiliki sikap adil dan lemah lembut agar dapat menciptakan keluarga yang harmonis. Dengan sikap ini, dia tak akan menzalimi keluarga. Laki-laki harus memahami bahwa pada hari kiamat nanti, dia akan dimintai pertanggungjawaban akan dirinya sendiri dan keluarga.

12. Berbakti kepada orangtua

Bagaimana bisa dia membahagiakan istri dan keluarganya, jika dia sendiri durhaka pada orangtuanya? Untuk itu, lihatlah sifat laki-laki sebelum menikahinya. Lihat bagaimana sikapnya pada orangtuanya. Sosok laki-laki yang sayang pada kedua orangtuanya tentu juga akan sayang pada keluarganya nanti.

Itulah syarat-syarat yang perlu dipenuhi laki-laki untuk menikah menurut Islam. Semoga calon suami kamu sudah memenuhi semua syarat-syarat itu, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved