Kantor Urusan Agama (KUA) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online menyusul perpanjangan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah.
Akibat pandemi virus corona alias COVID-19, para pekerja baik yang swasta maupun pemerintah melakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Sedangkan sekolah juga untuk sementara melakukan home learning atau belajar di rumah. Belum lama ini, pemerintah telah memperpanjang kebijakan tersebut hingga 21 April 2020 untuk menghambat penyebaran virus corona.
Untuk mengakomodir pasangan yang ingin menikah, Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran nikah secara online. Sementara itu, layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.
Begini tahapannya
Ada beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online. Pertama, akses situs web simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah. Pilih provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan untuk acara seremonial pernikahannya. Isi pula tanggal dan jam, nama calon suami dan istri, beri tanda checklist dokumen, nomor ponsel, dan foto calon pengantin. Setelahnya cetak bukti pendaftaran.
Meski begitu, menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam siaran pers, Selasa (31/03), tetap mengimbau agar para calon pengantin menunda dulu rencana menggelar resepsi pernikahan yang melibatkan orang banyak.
Seperti diketahui saat ini pemerintah sedang melaksanakan social dan physical distancing untuk menghambat penyebaran virus corona. Sehingga acara yang mengumpulkan orang banyak sebaiknya dibatalkan atau ditunda dulu.