17 Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Siapa Saja?

Tercantum di dalam Alquran surah An-Nisa ayat 23

17 Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Siapa Saja?

Islam secara jelas mengatur hukum pernikahan dalam kitab suci Alquran, salah satunya tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 23. Di dalam surah itu, tercantum siapa saja wanita yang haram dinikahi, hal tersebut ditujukan untuk kebaikan umat Muslim untuk kesehatan.

Seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang diharamkan terjadi karena beberapa alasan, yaitu hubungan sedarah, sepersusuan, atau karena faktor perkawinan.

Untuk memahami lebih lanjut, ada baiknya kita melihat surah An-Nisa ayat 23 berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Hurrimat ‘alaykum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa‘ammātukum wa khālātukum wa banātul akhi wa banātul ukhti wa ummahātukumul lātī ardha’nakum wa akhawātukum minar radhā’ah wa ummahātu nisā’ikum wa rabā’ibukumul lātī fi hujūrikum min nisā’ikumul lātī dakhaltum bihinna, fa ’il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāha ‘alaykum wa halā’ilu abnā’ikumul ladzīna min ashlābikum wa an tajma’ū baynal ukhtayni illā mā qad salaf. Innallāha kāna ghafūrar rahīmā.

Artinya:

Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.

Di dalam surah itu, dengan jelas disebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki Muslim. Berikut adalah penjelasan lebih lanjutnya.

1. Menikahi ibu sangat dilarang oleh agama Islam. Ibu di sini yaitu ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah saja atau seibu saja.

17 Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Islam, Siapa Saja?

2. Kedua yaitu anak perempuan yang mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.

3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved