Islam secara jelas mengatur hukum pernikahan dalam kitab suci Alquran, salah satunya tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 23. Di dalam surah itu, tercantum siapa saja wanita yang haram dinikahi, hal tersebut ditujukan untuk kebaikan umat Muslim untuk kesehatan.
Seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang diharamkan terjadi karena beberapa alasan, yaitu hubungan sedarah, sepersusuan, atau karena faktor perkawinan.
Untuk memahami lebih lanjut, ada baiknya kita melihat surah An-Nisa ayat 23 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Hurrimat ‘alaykum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa‘ammātukum wa khālātukum wa banātul akhi wa banātul ukhti wa ummahātukumul lātī ardha’nakum wa akhawātukum minar radhā’ah wa ummahātu nisā’ikum wa rabā’ibukumul lātī fi hujūrikum min nisā’ikumul lātī dakhaltum bihinna, fa ’il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāha ‘alaykum wa halā’ilu abnā’ikumul ladzīna min ashlābikum wa an tajma’ū baynal ukhtayni illā mā qad salaf. Innallāha kāna ghafūrar rahīmā.
Artinya:
Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.
Di dalam surah itu, dengan jelas disebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki Muslim. Berikut adalah penjelasan lebih lanjutnya.
1. Menikahi ibu sangat dilarang oleh agama Islam. Ibu di sini yaitu ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah saja atau seibu saja.
2. Kedua yaitu anak perempuan yang mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah yang terdiri dari saudara perempuan kakek dan seatasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja atau yang disebut Ammah.
5. Khalaah yaitu saudara perempuan ibu yang terdiri dari saudara kandung, seayah saja, atau seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua atau sebawahnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya ke bawah.
8. Ibu susuan yaitu ibu yang menyusuinya hukumnya haram jika keduanya menikah.
9. Nenek susu yaitu perempuan yang pernah menyusui atau ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu adalah anak dari perempuan yang pernah disusui oleh laki-laki tersebut. Hal ini termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Anak tiri perempuan dari istri. Misalnya ketika laki-laki menikahi seorang janda yang memiliki anak perempuan. Hal ini diharamkan apabila laki-laki tersebut telah menyetubuhi perempuan yang dinikahinya. Jika belum menyetubuhi, kemudian menceraikannya, maka menikahi anaknya tidak berdosa.
12. Keponakan susu yaitu anak perempuan dari saudara sepersusuan.
13. Saudara sepersusuan, maksudnya adalah perempuan yang disusui oleh ibu susu yang sama.
14. Bibi susu yaitu saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya dari perempuan yang menyusuinya.
15. Menikahi mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
16. Menantu yaitu istri anaknya, istri cucunya, dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yaitu mantan istri ayah. Untuk ini, tidak diharuskan telah ada hubungan kelamin antara ayah atau ibu tiri tersebut.
Itulah wanita yang haram dinikahi menurut Islam. Harap diperhatikan baik-baik, ya!