Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah praktik pernikahan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena nggak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, pernikahan siri masih cukup sering dilakukan sampai saat ini, lho. Tidak lain dan tidak bukan karena prosesnya yang cepat namun tetap sah secara agama.
Akan tetapi, selalu lakukan riset dan pertimbangkan berbagai hal masak-masak, ya. Pernikahan siri jelas berbeda dengan praktik pernikahan yang sah di mata negara, terutama perihal kewajiban pemenuhan nafkah dari seorang suami terhadap istri. Penasaran seperti apa?
Popbela telah merangkum informasi lengkap mengenai kewajiban suami terhadap istri yang telah dinikahinya secara siri, nih. Simak selengkapnya, ya.
