Praktik poligami kembali ramai diperbincangan oleh masyarakat, apalagi setelah beredar video yang berisi tentang praktik poligami yang dilakukan oleh seorang coach poligami. Hal ini pun langsung menjadi buah bibir dan menuai pro kontra di masyarakat.
Mengutip dari laman muslim.or.id, poligami adalah salah satu di antara syari'at Islam. Kendati demikian, pada praktiknya, poligami sering kali ditentang oleh kaum Muslimin karena merasa merugikan perempuan.
Lantas, bagaimanakah hukum Islam tentang poligami? Dan apa saja syarat-syarat poligami dalam Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Dalil tentang poligami dalam Alquran
Bagi kebanyakan istri, poligami merupakan sesuatu yang sangat menyakitkan dan sebisa mungkin dihindari dalam kehidupan rumah tangga. Namun, poligami sejatinya memiliki ketetapan hukum dalam Alquran dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)
Sedangkan dalam surat An-Nissa ayat 19, Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada istri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” (QS. An-Nisaa: 129)
Berdasarkan dua dalil tersebut, Allah memang membolehkan laki-laki untuk menikahi empat orang istri, tetapi dengan syarat harus berlaku adil dalam perbuatan dan perkataan. Sementara untuk adil dalam hal cinta kepada istri-istrinya, laki-laki tak akan mampu melakukannya meskipun mereka ingin berusaha untuk adil.
2. Hukum Islam tentang poligami
Mengutip dari laman Rumaysho, seluruh syari’at yang terdapat dalam Alquran dan hadis Rasulullah pasti mengandung maslahat (kebaikan). Begitu juga soal dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat, dan umat Islam.
Salah satu ulama ternama, Syaikh Mustafa Al-Adawiy, menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Poligami juga sifatnya tidak memaksa. Kalau pun seorang perempuan tidak mau dimadu atau seorang laki-laki tidak mau berpoligami, maka itu tak jadi masalah.
3. Syarat poligami dalam Islam
Dalam Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri dengan catatan harus bisa berlaku adil pada istri-istrinya. Meski dibolehkan, tetap ada banyak persyaratan yang begitu ketat untuk laki-laki yang ingin berpoligami. Tujuannya agar para pelaku poligami tak dapat melakukannya secara sewenang-wenang.
Namun, di tengah masyarakat, sebagian umat Muslim melakukan poligami tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Inilah praktik poligami yang akhirnya menjadi salah kaprah. Dalam kitab ahkamun nikah waz zafaf, Syaikh Mustafa Al-Adawiy menyebutkan setidaknya ada empat syarat untuk melakukan poligami.
- Mampu berbuat adil terhadap istrinya. Jadi, jika ia tak mampu berbuat adil, maka cukup satu istri saja.
- Tidak membuatnya jadi lalai beribadah kepada Allah. Seseorang yang melakukan poligami harusnya bertambah ketakwaan kepada Allah dan rajin dalam beribadah. Namun, ketika ia melaksanakan syari’at tersebut tapi malah lalai beribadah, maka ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
- Mampu menjaga para istrinya, baik dalam hal agama maupun kehormatannya. Sebagai suami, orang yang berpoligami harus bisa menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
- Mampu memberi nafkah atas para istri dan anak-anaknya. Nafkah yang dimaksud berupa nafkah lahir seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya. Selain itu, suami juga harus dapat memenuhi kebutuhan biologis istri-istriny.
4. Ancaman untuk pelaku poligami yang tidak bisa adil
Sikap adil adalah hal yang sangat ditekankan jika seorang laki-laki ingin melakukan poligami. Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah, dan pakaian.
Sayangnya, sebagian orang jika memiliki lebih dari satu istri, hanya mempedulikan yang satu saja dan mengabaikan hingga menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan dan pelakunya mendapat ancaman di hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Artinya:
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan An Nasai)
Itulah syarat dan hukum Islam tentang Poligami. Meski dibolehkan, bukan berarti laki-laki bisa melakukan poligami dengan sebebasnya tanpa mengikuti syarat yang sudah ditetapkan. Ada aturan agama yang harus dipatuhi agar poligami membawa kebaikan, bukannya justru menambah permasalahan dan dosa karena telah berbuat zalim pada istri-istrinya.