Mewabahnya virus corona atau COVID-19 tampaknya telah memberikan dampak yang besar kepada masyarakat Indonesia. Tak hanya dari segi kesehatan, ekonomi, dan sosial saja, pandemi global ini juga berimbas pada calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya ada yang tetap melangsungkan akad nikah tanpa resepsi, tapi ada juga yang akhirnya terpaksa menunda akad nikah sampai batas waktu yang tak dapat ditentukan.
Akhir pekan lalu, Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Penundaan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih belum mereda. Lantas, seperti apa fakta sebenarnya? Berikut ulasannya.
