Menjalani rumah tangga yang awet dan selalu harmonis memang bukanlah perkara yang mudah. Pasti akan selalu ada masalah yang menjadi kerikil-kerikil dalam rumah tangga. Sebagian pasangan ada yang berhasil melewati masalah tersebut bersama, namun ada juga yang nggak bisa bertahan dan akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.
Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak. Sebenarnya, talak merupakan hak suami yang artinya istri nggak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau nggak dijatuhkan talak oleh suami. Nah, supaya nggak salah pengertian, Popbela akan mengulas tentang arti talak dan jenisnya dalam hukum islam berikut ini.
Arti talak
Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Dengan kata lain, talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Meski demikian, Islam juga memperbolehkan adanya rujuk setelah suami menjatuhkan talak pada istrinya, tapi tetap dengan beberapa catatan.
Sebenarnya, talak merupakan hak suami, artinya istri nggak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau nggak dijatuhkan talak oleh suami. Meski begitu, suami juga nggak dibenarkan menggunakan haknya tersebut dengan semena-mena dan gegabah dalam memutuskan talak, apalagi jika hanya menuruti hawa nafsunya saja. Ucapan talak juga nggak bisa dianggap main-main. Ketika suami mengucapkan talak secara mutlak, meski kondisinya sedang bercanda sekalipun, maka talak itu tetap jatuh pada sang istri.
Jenis talak
Setelah mengetahui arti talak, kini Popbela akan membahas tentang jenis-jenis talak. Seperti diketahui, talak terdiri dari berbagai jenis, yakni berdasarkan ucapannya dan dilihat dari pelakunya.
1. Talak menurut ucapannya
Jika dilihat berdasarkan lafal atau ucapannya, talak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah. Berikut penjelasannya:
a. Talak sharih (talak langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafal atau ucapan yang jelas. Contohnya, seperti kalimat “Saya ceraikan kamu”. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat atau dalam kondisi bercanda, namun suami tetap dianggap telah menjatuhkan talak pada istrinya.
b. Talak kinayah (talak nggak langsung)
Maksudnya adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan kata-kata yang nggak langsung, tapi sebenarnya mengandung makna perceraian. Kata talak ini bisa jatuh jika disertai niat. Contohnya, seorang suami yang mengatakan pada istrinya “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu”. Jika kalimat tersebut bermakna sindiran dengan disertai niat untuk menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak. Tapi jika nggak ada niat, maka nggak jatuh talak.
2. Talak dilihat dari pelakunya
Meski talak merupakan hak suami, tapi istri juga dapat mengajukan cerai atas suaminya. Dilihat dari pelakunya, talak dibagi dalam beberapa jenis.
Cerai talak oleh suami
a. Talak raj’i
Yakni jenis talak di mana suami mengucapkan talak satu atau talak dua pada istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya, asalkan sang istri masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah sudah habis, maka sudah nggak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Jika ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi.
b. Talak bain
Yaitu jenis talak di mana suami mengucapkan talak tiga pada istrinya. Dalam hal ini, suami nggak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya. Sang suami bisa menikahi istrinya kembali dengan syarat sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, kemudian bercerai. Jika masa iddah-nya telah habis, maka sang suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru.
c. Talak sunni
Yakni jenis talak yang dijatuhkan suami saat istrinya dalam kondisi suci dari haid dan belum disetubuhi. Jika sang istri sedang dalam masa haid, maka harus menunggu sampai istrinya suci dan dalam masa suci tersebut mereka nggak melakukan hubungan suami istri.
d. Talak bid’i
Yaitu talak yang dijatuhkan suami saat istrinya dalam keadaan haid, atau dalam kondisi suci tapi sebelumnya mereka telah melakukan hubungan suami istri. Talak semacam ini nggak dibenarkan dalam Islam dan pelakunya berdosa.
Cerai talak oleh istri
a. Fasakh
Yaitu pengajuan perceraian yang dilakukan istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami. Fasakh dapat dilakukan jika suami telah melanggar kewajibannya dalam rumah tangga. Misalnya, nggak memberikan nafkah baik maupun batin kepada istrinya selama 6 bulan berturut-turut, meninggalkan istrinya selama 4 tahun tanpa kabar, atau suami telah berlaku buruk dan mengancam keselamatan sang istri.
b. Khulu
Yaitu proses perceraian atas permintaan dari istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada suaminya. Dengan begini, maka hilang hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah. Jika ingin kembali bersama, maka harus dilakukan proses akad nikah lagi.
Itulah arti talak dan jenisnya. Ingatlah, talak bukanlah hal yang mudah dan memberikan efek yang besar bagi suami, istri, maupun anak-anak.