Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Bukan Cerai, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Pembatalan Pernikahan

Apa sih bedanya dengan perceraian?

Shintya Maharani

Baru ini, kasus pembatalan pernikahan mencuat di publik. Hal ini terjadi lantaran adanya kisruh rumah tangga Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan. Kasus diantara mulai ramai dibicarakan oleh publik di penghujung tahun 2017. Kasus ini juga turut menyeret pelawak sekaligus presenter, Billy Syahputra yang kini berstatus sebagai kekasihnya Hilda.

Apa sih arti dari pembatalan pernikahan?

pinnnnn-ecf03ee23b4fae35eac631dfd427fabf.jpg
pinterest.com

Dikutip dalam Pasal 22 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Batalnya Perkawinan menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Selain itu, dalam Pasal 25 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 disebutkan juga bahwa “Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.”

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :

1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri

2. Suami atau isteri

3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan

4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ii da setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Perbedaan dengan perceraian

pinterest-e24038866c885e809555c5640b017dec.jpg
pinterest.com

Perbedaan antara pembatalan pernikahan dan perceraian terletak pada aspek hukumnya. Jika perceraian yang berhak mengajukan hanya suami atau istri. Tetapi, kalau permohonan pembatalan perkawinan itu yang berhak mengajukan di samping suami atau istri bisa juga diajukan oleh keluarga dalam garis lurus ke atas dari pihak suami dan istri, yakni orangtua.

Selain itu, perceraian dapat dilakukan karena ada ketidakcocokan dengan pasangan. Sedangkan pembatalan pernikahan bisa disebabkan oleh adanya kecacatan yang tidak sesuai dengan UU Perkawinan Indonesia atau ada indikator pemalsuan di dalamnya. Proses hukum pembatalan pernikahan lebih mudah daripada perceraian.

Hal yang paling substansial untuk dipahami dalam pembatalan pernikahan ialah proses dan tata caranya. Berikut tata cara yang dapat dilakukan. Tata cara pembatalan perkawinan diatur dalam Bab VI Pasal 38 Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyebutkan:

1.   Permohonan pembatalan suatu perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan, atau di tempat tinggal  kedua suami-isteri, suami atau isteri.

2.   Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.

3.   Hal-hal yang berhubungan dengan panggilan,  pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan pengadilan, dilakukan sesuai dengan tata cara tersebut dalam pasal 20 sampai dengan pasal 36 Peraturan Pemerintah ini.

Nah, sekarang sudah nggak bingung lagi 'kan kalau dengar istrilah pembatalan pernikahan?

BACA JUGA : Untuk Kamu Yang Baru Menikah, Cegah Kemungkinan Perceraian dengan 7 Cara Ini!

 

IDN Channels

Latest from Married