Pexels.com/RDNE Stock project
Dalam hukum Islam, talak digolongkan menjadi beberapa tingkatan. Maka dari itu, ada yang disebut dengan talak satu, talak dua, dan talak tiga. Berikut ini beberapa penjelasannya:
Apabila suami mentalak satu istrinya, maka status mereka berada dalam masa iddah. Selama masa itu berlangsung, seseorang yang ditalak satu masih berada dalam status pernikahan, dan bisa kembali rujuk dengan pasangannya. Dengan catatan suami istri telah sepakat untuk kembali bersama.
Jika masa iddah berakhir tanpa adanya upaya untuk rujuk, maka talak tersebut dinyatakan sah dan sang istri benar-benar telah berpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, tidak ada lagi alasan untuk menjatuhkan talak ulang, dan jika keduanya ingin menikah kembali, maka harus melalui pernikahan yang baru.
Talak dua adalah ucapan talak yang diucapkan suami untuk kedua kalinya kepada istrinya. Talak dua juga disebut talak raj'i, karena suami masih berhak rujuk dengan istrinya selama masa iddah.
Saat masa iddah telah usai dan tak ada ungkapan rujuk, maka pernikahan tersebut telah berakhir. Namun, jika saat masa iddah suami dan istri kembali rujuk, maka keduanya bisa kembali menjalani rumah tangga tanpa perlu akad nikah ulang.
Talak tiga merupakan bentuk perceraian terakhir dan paling berat dalam hukum Islam. Ketika seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka hal itu dianggap sebagai keputusan final dan tidak bisa ditarik kembali.
Setelah talak tiga terjadi, suami tidak memiliki hak untuk rujuk, kecuali jika sang istri menikah dengan lelaki lain, lalu bercerai darinya (proses ini dikenal sebagai halalah), dan menunggu masa iddah. Tanpa itu, pernikahan mereka tidak bisa dilanjutkan kembali.
Perlu diingat bahwa perceraian dalam Islam adalah perkara yang serius, sehingga harus dipertimbangkan dengan matang dan tidak dilakukan secara gegabah.